Berita Nasional
Tenaga Honorer Batal Dihapus Tahun Ini untuk Hindari Pengangguran Massal
Ada kabar gembira bagi tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah batal menghapus tenaga honorer tahun ini. Hal tersebut guna mencegah pengangguran massal.
TRIBUNJATENG.COM - Ada kabar gembira bagi tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah batal menghapus tenaga honorer tahun ini. Hal tersebut guna mencegah pengangguran massal.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, bakal ada 2,4 juta penganggur baru apabila tenaga honorer dihapuskan.
"Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional," kata Anas di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin, (11/9), dikutip dari Tribunnews.
Anas mengatakan pemerintah kini sedang menyiapkan beberapa opsi untuk tenaga honorer.
Baca juga: Timses dan Keluarga Pejabat Banyak Jadi Tenaga Honorer, Tito: Masuk Jam 8, Jam 10 Ngopi-ngopi
"Nanti akan kita ambil opsi seperti apa formulanya, ada yang sudah mengabdi lama dan sebagainya. Akhir September insyaallah sudah akan ada opsi," kata dia.
Menurut Anas, pemerintah sudah telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang penganggaran untuk tenaga honorer yang ada saat ini hingga tahun 2024.
"Kita sudah edarkan SE ke semua K/L untuk segera menganggarkan kembali. Karena kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024."
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengatakan panitia kerja revisi Undang-Undang ASN bersama dengan pemerintah tengah merumuskan opsi penataan tenaga honorer.
Salah satunya ialah tenaga honorer bisa diperpanjang hingga paling lambat Desember 2024.
“Pemerintah dan Panja (panitia kerja) RUU ASN DPR mempunyai niat yang sama yaitu bagaimana menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer di seluruh Indonesia," ujar Guspardi kepada awak media, Senin, (4/9/2023).
Dia mengatakan nasib tenaga honorer yang jumlah mencapai 2,4 juta itu menjadi salah satu poin paling penting dalam dalam pembahasan RUU ASN.
Adapun pembahasan RUU tersebut berpacu dengan tenggat waktu penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023. "Pada awalnya data tenaga honorer sekitar 640 ribu, namun saat didata kembali ternyata jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang. Sebagian besar adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan. Mereka telah mengabdi di berbagai daerah dan telah membantu program-program pelayanan pemerintah," katanya.
Guspardi meyakini adanya tenggat waktu hingga Desember 2024 adalah solusi untuk mengatasi masalah terjadinya PHK massal bagi tenaga honorer.
Wacana ASN paruh waktu
Beberapa waktu lalu, Menpan RB Anas mengatakan pemerintah bakal menerapkan adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time setelah RUU ASN disahkan.
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Posisi Politik Bupati Pati Sudewo Kian Terpojok? Diduga Terima Aliran Dana Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
Lapor dapat Ancaman Pembunuhan Tidak Digubris Polisi, Wanita Purwakarta Ditemukan Tewas di Rumah |
![]() |
---|
Buka Restoran di Apartemen secara Ilegal, 2 TKI Ditangkap Polisi di Makau China |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.