Berita Regional
Cuma Dapat Harta Gana-gini 20 Persen, Pasutri Berprofesi Dokter Ini Cekcok Hingga Terjadi KDRT
Aniaya istri karena pembagian harta gana-gini tak adil, seorang dokter tega aniaya istrinya.
TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Pasangan suami istri (Pasutri) yang berprofesi sebagai dokter bertengkar hebat hingga menimbulkan perkara hukum kasus penganiayaan terhadap istrinya.
LH tega menganiaya istrinya sendiri berinisial RS pada 25 Juni 2023 lalu.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dipicu soal pembagian harta gana-gini yang dinilai tidak adil yakni 80 : 20.
Baca juga: Mega Suryani Tewas Digorok Suami Padahal Sudah Lapor KDRT, Polisi Bantah Tak Tangani
Atas peristiwa itu, dokter berinsial LH, warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditetapkan tersangka.
Pelaku mencekik istri, memukul bagian dada dan bahu, menendang bagian paha, memiting leher serta menarik baju korban sampai robek.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Juni 2023 lalu.
"Iya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kombes Sofwan Hermanto, Jumat (15/9/2023).
Saat itu LH yang baru datang langsung mendobrak pintu rumah yang dijadikan klinik.
Dalam kondisi marah pelaku mencekik leher sang istri hingga menarik baju korban sampai robek.
"Korban berteriak meminta pertolongan warga, saat pelaku sudah dipegang oleh warga, korban berlari ke dalam kamar," katanya.
Tak terima atas tindakan yang dilakukan suaminya tersebut, korban pada sore harinya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolresta Serang Kota.
Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan LH pada Agustus 2023.
"Tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," pungkasnya.
Dipicu Soal Pembagian Harta
Terungkap aksi penganiayaan dipicu gara-gara harta gana-gini.
Siasat Hanafi Tutupi Jejak Pembunuhan Berencana terhadap Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Pria Ditangkap Polisi karena Tidur di Halaman Rumah Warga, Mengaku Ditipu Wanita Kenalannya |
![]() |
---|
"Bubarkan Indonesia, Tentara yang Ngomong," Murkanya Serma TNI Christian Atas Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
Tembak Mati Pelajar, 2 Anggota TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat |
![]() |
---|
Penjual Layangan Jadi Korban Penembakan, Berawal Tuduh Bocah Curi Dagangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.