Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Korupsi Belanja BBM, 2 Oknum Pejabat ASN Rugikan Negara Hingga Rp 2 Miliar

Sedikitnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja BBM transportasi laut dan sungai hingga kerugian capai Rp 2 M.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi ASN atau PNS. logo korpri. 

TRIBUNJATENG.COM, LINGGA - Sedikitnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai.

Uang tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2022.

Kedua orang itu adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga berinisial AWB dan seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial H. 

Baca juga: Hasnaeni Moein Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison mengatakan, kedua orang itu diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3,1 miliar.

"Adapun rinciannya dari APBD Murni sebesar Rp 900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp 2.201.785.000," kata Rizal saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).

Kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi ini mencapai Rp 2,06 miliar.

Diungkapkan Rizal, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka terungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat pada Mei 2023.

Pelapor tersebut merasa dirugikan AWB yang meminjam uang Rp 750 juta kepadanya.

Pada Oktober 2022, AWB memerintahkan H untuk mencari dana dengan cara kerja sama dengan pihak yang dapat membantu keperluan mereka sehingga didapatkan PT Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam.

"Modusnya kerja sama pembelian BBM untuk kegiatan belanja tersebut, sehingga hanya bermodalkan rekening milik PT Mitra Selayang Indonesia," ujar dia.

"Kegiatan belanja BBM dibuatkan bukti palsu lalu dari uangnya ditransfer ke pihak PT Mitra Selayang Indonesia dan diambil lagi untuk KPA (AWB) melalui PPTK (H) dan menjadi keuntungan PT Mitra Selayang Indonesia sebesar 10 persen dari nilai yang diperoleh," terang Rizal.

Rizal menuturkan, dalam serangkaian pemeriksaan untuk kasus ini ditemukan pula serangkaian transaksi fiktif yang melibatkan kedua tersangka. 

Anggaran untuk belanja BBM itu saat pemeriksaan berlangsung juga disebut sudah dalam keadaan habis, padahal masih ada utang yang belum dibayarkan. 

Kedua tersangka saat ini sudah menjalani penahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep.

Baca juga: Kasus Guru ASN Terjerat Korupsi Uang Sekolah Rp 237 Juta, Ketagihan Judi Slot Online

Rizal menyebutkan, keduanya belum ada yang mengembalikan kerugian negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved