Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Korupsi Belanja BBM, 2 Oknum Pejabat ASN Rugikan Negara Hingga Rp 2 Miliar

Sedikitnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja BBM transportasi laut dan sungai hingga kerugian capai Rp 2 M.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi ASN atau PNS. logo korpri. 

Mereka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 serta Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kedua terangka terancam hukuman seumur hidup, namun sampai saat ini status kedua tersangka masih ASN dan belum dilakukan pemberhentian atau dicopot dari jabatan mereka saat ini," sebut Rizal. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved