Berita Regional
Korupsi Belanja BBM, 2 Oknum Pejabat ASN Rugikan Negara Hingga Rp 2 Miliar
Sedikitnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja BBM transportasi laut dan sungai hingga kerugian capai Rp 2 M.
Editor:
raka f pujangga
Mereka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 serta Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kedua terangka terancam hukuman seumur hidup, namun sampai saat ini status kedua tersangka masih ASN dan belum dilakukan pemberhentian atau dicopot dari jabatan mereka saat ini," sebut Rizal. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags
Rizal Edison
Aparatur Sipil Negara
ASN
korupsi
Pemerintah Kabupaten Lingga
BBM
PT Mitra Selayang Indonesia
Berita Terkait:#Berita Regional
Sosok Jenderal TNI Bolak-balik Kunjungi Polsek Geger, Ternyata Kapolsek Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Terbungkus Daster Merah Jambu Ditemukan Pencari Ikan di Area Tambak |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Pemukulan di Jalan, Pelaku Mengaku Anggota |
![]() |
---|
Bayi dengan Kaki Terikat Ditemukan di Saluran Air, Diduga Dilempar dari Lantai 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.