Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Guru Kecanduan Judi Online

Oknum Guru SMP di Pangandaran Terancam 20 Tahun Penjara, Jual 26 Komputer Sekolah Karena Judi Slot

Oknum guru SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI seseorang sedang memainkan judi online slot. 

Adapun barang yang diambil yakni sejumlah komputer, laptop, hingga proyektor.

Padahal AR adalah guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Baca juga: Misteri Mayat Wanita di Kamar Hotel di Pangandaran, Seorang Pria Sempat Berpesan Titip Istri Saya

Baca juga: Soimah Sebut Guru SMPN di Pangandaran Ini Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta untuk Main Judi Slot

"Total, terdapat 26 komputer, 2 laptop, dan 2 proyektor, yang diduga diambil oleh bersangkutan serta dijual," kata Raden Iyus.

Adapun aset sekolah itu diketahui bernilai Rp 237.070.460.

AR menjual laptop dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti ke spesifikasi laptop yang lebih bagus.

Laptop tersebut pun dijual dengan harga murah, padahal spesifikasinya masih bagus.

Belakangan terbongkar transaksi penjualan dilakukan AR sejak 2021.

Tersangka 2 Orang

Dari peritiwa ini, polisi menetapkan dua tersangka.

Selain AR, polisi juga menetapkan GS yang berperan menjadi penadah peralatan elektronik ini.

GS yang tergiur dengan harga murah lantas membeli barang tersebut.

Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Kepala Kejari Ciamis, Soimah menjelaskan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.

AR dan GS pun akan segera disidangkan.

Baca juga: Nasib Tabungan Siswa SD di Pangandaran Belum Jelas, 2 Pekan Orangtua Tak Dapat Kepastian

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved