Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Soimah Sebut Guru SMPN di Pangandaran Ini Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta untuk Main Judi Slot

Kabupaten Ciamis mengusut kasus dugaan  korupsi perangkat lunak di sekolah yang dilakukan oknum apartur sipil negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat

Editor: Muhammad Olies
Tribun Priangan/Ai Sani
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah. 

TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis mengusut kasus dugaan  korupsi perangkat lunak di sekolah yang dilakukan oknum apartur sipil negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat.

Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset yang nilainya Rp 237.070.460,58.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka.

Selain AS yang merupakan guru, juga ada GS yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.

Baca juga: Video Modus Emak-emak Cilacap Tipu Ratusan Orang Demi Main Judi Slot Ajukan Kredit Palsu

Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Nasib Perangkat Desa Trunuh Klaten Korupsi Rp 437 Juta, Polisi: Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah. (*

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru SMP di Pangandaran Ketagihan Judi Slot, Eh Malah Jual Aset Sekolah Ratusan Juta Rupiah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved