Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pembuktian Pria Sering Diejek Mandul Sama Istri, Ternyata Bisa Punya Anak Dari Hasil Selingkuh

Terungkap fakta baru dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial P yang selingkuh dengan wanita berinisial HK.

Editor: raka f pujangga
via bolmora.com
Ilustrasi 

Direkomendasikan Tidak Dipecat

Terbaru, HK dan P pun mendatangi DPRD Gunungkidul untuk menanyakan nasibnya setelah dipecat Bupati Gunungkidul, DI Yogyakarta

Hal itu lantaran Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) merekomendasi agar keduanya diberikan hukuman ringan saja bukan dipecat.

Awalnya kepala Dikpora Gunungkidul menerima laporan dari DB tentang perselingkuhan suaminya P dengan HK, hingga melahirkan pada Juni 2022 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pada 1 Juli 2022.

HK melakukan upaya banding, akhirnya Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memberikan rekomendasi berupa keringanan hukuman, maka hukumnya wajib dipenuhi.

Adapun hukumannya, pencopotan jabatan dan dijadikan petugas pelaksana selama 12 bulan.

Namun, Bupati Sunaryanta tetap menolak rekomendasi ini.

"DPRD menyampaikan kepada bupati untuk taat kepada rekomendasi BPASN," kata Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Suharno, Rabu (13/9/2023).

Suharno mengatakan, jika bupati tidak mengikuti rekomendasi dari BPASN maka akan ada sanksi administrasi.

Meski dalam aturan tidak disebutkan sanksinya.

Meski diakuinya, sesuai dengan aturan penjatuhan sanksi oleh Bupati juga tidak salah, namun ada rekomendasi peraturan di atasnya harus dipatuhi.

Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, audensi ini bukan untuk mendukung tentang perselingkuhan, namun tentang aturan yang berlaku.

"Patuh kepada aturan di atasnya yakni rekomendasi BPASN," kata Endah.

Endah berujar, HK tidak bisa menggugat di PTUN karena keputusan pemberhentiannya sudah lebih dari 90 hari sejak keputusan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved