Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prada Y Diadili Militer Kasus Pembunuhan Sadis Mantan Tunangan, Hukuman Mati Menanti

Prada Y menjalani sidang militer pada Kamis (14/9/2023) atas kasus pembunuhan mantan tunangannya, SM (23).

Kompas.com
Prada Y, tersangka pembunuh Sri Mulyani, perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) disidang militer, Kamis (14/9/2023).(HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM) 

Prada Y mengaku bahwa ia telah bertemu dengan Sri di Sambas dan saat itu mengaku hamil.

Namun, Prada Y juga mengklaim bahwa Sri datang ke Sambas untuk menemui laki-laki lain, bukan untuk mendatangi dirinya.

Ning menyampaikan cerita dari Prada Y, "Cerita Prada Y, Sri mengaku telah hamil anak dari mereka berdua. Tapi Prada Y menyangkal, karena merasa sudah lama berpisah. Ketika itu, Prada Y juga mengaku ditampar dan Sri lalu pulang ke penginapan."

Pada Kamis (1/5/2023), mayat korban, SM, ditemukan tewas terkubur di Desa Sebunga.

Di dekat mayat tersebut, ditemukan kunci penginapan yang dikenali oleh keluarga sebagai milik SM.

Prada Y pun ditahan di Mako Pomdam XII Tanjungpura untuk dimintai keterangan.

Ayah Sri, Manhuri, menuntut agar terdakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut diduga sudah direncanakan.

Ia menggambarkan tindakan tersebut sebagai kejam dan biadab.

"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, mengungkapkan bahwa Prada Y didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan setelah bukti dari 14 saksi yang akan dihadirkan selama persidangan.

adi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved