Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Apa Iru Pinpri? OJK Sebut Lebih Buruk dari Lintah Darat karena 5 Alasan: Laporkan Jika Menemukan

Media sosial belakangan marak dengan penawaran pinjaman pribadi alias pinpri Tawaran itu antara lain muncul di platform X

Editor: muslimah
Kompas.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUNJATENG.COM - Media sosial belakangan marak dengan penawaran pinjaman pribadi alias pinpri Tawaran itu antara lain muncul di platform X (sebelumnya Twitter).

Sejumlah akun terpantau menawarkan layanan keuangan yang tak legal itu

"Open Pinpri 50k aja, 2 slot only," tulis akun @girl***** saat menawarkan Pinpri, dikutip Kamis (14/9).

Selain akun yang menawarkan pinjaman pribadi, ada pula netizen atau masyarakat yang justru mencari atau mengajukan Pinpri.

"Ada yg open pinpri dengan nom 2jt ga ya... butuh bangetttt dana nih dijamin amanah soalnya abis ketipu," tulis akun X @cece*****.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamini bahwa baru-baru ini memang marak terjadi praktik atau penawaran pinpri di medsos.

"Pinpri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman, dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial," ungkap OJK, dalam akun X, dikutip Kamis (14/9).

Baca juga: Remaja Semarang Tewas Dihajar Teman-temannya, Digunduli hingga Disulut Sedotan, Terungkap Pemicunya

Baca juga: Mengenal Tradisi Tradisi Minta Hujan Warga Colo Kudus, Gelar Guyang Cekathak di Sendang Rejoso

"Syarat peminjaman berupa KTP, foto diri, serta akun media sosial, sehingga seakan mudah dipenuhi calon peminjam. Pencairan dana cepat, kurang dari satu hari," sambung keterangan itu.

Namun, OJK menyebut, pinpri merupakan praktik yang berbahaya.

Setidaknya terdapat lima alasan kuat.

Pertama, pinpri sudah pasti tidak diawasi dan tidak berizin OJK.

Kedua, rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.

Ketiga, bunganya sangat tinggi, bisa mencapai 35 persen, bahkan tembus 40 persen.

Keempat, jatuh tempo pinpri rata-rata dalam 24-48 jam.

Kelima adalah apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved