Berita Regional
Nyawa Mahasiswa Tewas di Tangan Tukang Seblak, Ternyata Berawal Dari Rasa Cemburu
Geger pembunuhan mahasiswa bernama Frengki Saputra yang dilakukan tukang seblak bernama Dede Nurkholik (23).
Sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Robi Sugara mengatakan hasil interogasi sementara motifnya karena cemburu.
"Karena selama ini pelaku kerap-kerap disuruh, sementara korban jarang disuruh, itu menimbulkan kecemburuan kepada pelaku," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
Kasat menjelaskan setelah ditangkap telah ditangkap dan saat ini diamankan di Polda Sumsel.
"Pelaku ditangkap sedang di depan Afmart oleh anggota kita dan Polda Sumsel," ujarnya.
Kasatreskrim menjelaskan penangkapan bermula saat anggota Tim Macan Polres Lubuklinggau yang memang sudah ada di Palembang sejak beberapa hari terakhir.
Kemudian Tim Macan bersama Intel Polda Sumsel mendapat laporan dari masyarakat kalau melihat pelaku, karena memang foto pelaku ini sudah tersebar di media sosial.
Baca juga: MENYESAL Sering Makan Mi Instan dan Seblak, Wanita Ini Syok Temukan Benjolan di Tubuhnya
"Jadi bahasanya kami lakukan penjemputan bersama karena ada masyarakatnya, saat itu posisinya sedang di depan alfamart," ujarnya.
Hanya saja kata Robi untuk kronologis lengkapnya akan dilakukan pers rilis pada Senin (18/9/2023) mendatang setelah di bawa ke Polres Lubuklinggau.
"Untuk kronologis lengkapnya akan kita sampaikan setelah pelaku kita bawa ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Fakta-Fakta Penjual Seblak Bunuh Frengki Mahasiswa Di Lubuklinggau, Dipicu Sakit Hati Hingga Cemburu
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.