Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

Cara Mudah Menempelkan E-Materai di Dokumen Persyaratan CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Beli di Sini

Cara Mudah Menempelkan E-Materai di Dokumen Persyaratan CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Beli di Sini

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
YOUTUBE
Cara Mudah Menempelkan E-Materai di Dokumen Persyaratan CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Beli di Sini 

Cara Mudah Menempelkan E-Materai di Dokumen Persyaratan CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Beli di Sini

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara membubuhkan e-materai di dokumen syarat CPNS 2023.

Pada tahun 2023, proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS sscasn.bkn.go.id di Indonesia semakin modern dengan penggunaan meterai elektronik atau e-Meterai.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempermudah dan memvalidasi proses seleksi administrasi.

Bagi mereka yang ingin tahu bagaimana cara memasang meterai elektronik pada dokumen CPNS tahun 2023, berikut panduan lengkapnya.

1. Pembelian Meterai Elektronik

Sebelum memasang meterai elektronik pada dokumen CPNS, Anda perlu membelinya terlebih dahulu.

Proses pembelian dapat dilakukan melalui akun yang telah terdaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau melalui laman resmi meterai-elektronik.com.

Harga per meterai elektronik adalah sebesar Rp 10.000.

Pastikan meterai yang Anda beli adalah baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.

2. Pemasangan Meterai Elektronik

Setelah Anda memiliki meterai elektronik, langkah selanjutnya adalah memasangnya pada dokumen CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Klik "Cek Akun E-Meterai" dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar di SSCASN.

3. Pilih "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai" pada menu.

4. Pilih dokumen PDF yang akan Anda bubuhi meterai elektronik, lalu klik "Bubuhi Dokumen".

5. Pastikan meterai elektronik ditempatkan tanpa menimpa tanda tangan Anda. Anda dapat meletakkannya di sebelah tanda tangan.

6. Klik "Unggah E-Meterai".

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, meterai elektronik akan berhasil dipasang pada dokumen CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Anda.

Anda juga dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi meterai elektronik melalui laman tersebut.

Selain itu, jika Anda ingin mengunggah dokumen yang sudah dibubuhi atau dipasang meterai elektronik, Anda dapat melakukannya melalui website resmi e-meterai dengan memilih menu "Unggah PDF yang Sudah Ada E-Meterai".

Penggunaan meterai elektronik ini adalah sesuai dengan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Dengan adanya meterai elektronik, proses seleksi administrasi CPNS tahun 2023 menjadi lebih valid dan efisien.

Passing Grade CPNS 2023

Kementerian PANRB mengumumkan passing grade CPNS 2023 nilai ambang batas untuk semua formasi.

Pemerintah Indonesia akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan aturan-aturan penting untuk seleksi ini, termasuk nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai oleh para peserta.

Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga tes utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal keseluruhan dalam SKD mencapai 110 soal, dengan TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Peserta memiliki waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes ini.

Penting untuk memahami bagaimana pembobotan skor SKD ini bekerja.

Jawaban benar pada TWK dan TIU bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Untuk TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sementara tidak menjawab bernilai 0.

Dengan demikian, peserta bisa mencapai nilai tertinggi 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP, dengan nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.

Passing Grade

Untuk peserta CPNS 2023 formasi umum, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 ditetapkan sebagai berikut:

TWK 65

TIU 80

TKP 166.

Ini berarti peserta harus mencapai atau melebihi nilai-nilai ini untuk lolos ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS.

Selain ambang batas untuk peserta umum, ada juga passing grade khusus untuk beberapa kelompok. Ini termasuk:

1. Lulusan Cumlaude: Peserta yang lulus dengan predikat cumlaude harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.

2. Lulusan Diaspora: Bagi lulusan diaspora, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.

3. Penyandang Disabilitas: Bagi penyandang disabilitas, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

4. Putra-Putri Papua: Peserta dari Papua harus mencapai SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved