Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Geger Mayat Wanita di Septic Tank

UPDATE : Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Tanpa Busana Dibuang dalam Septic Tank, 40 Adegan Diperagakan

Polresta Cilacap menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang kedalam septic tank di Desa Sidaurip

|
Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Ida Muryati warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap yang jasadnya dibuang ke dalam septic tank. Senin (18/9). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang kedalam septic tank di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Senin (18/9).

Tersangka Ashar Suhada alias Harun (31) membunuh Ida Muryati (33) yang tak lain adalah tetangganya.

Motif pembunuhan tersebut didasari aksi pencurian dirumah korban.

Tersangka AS tertangkap basah saat sedang mencuri.

Karena merasa panik akhirnya dia menganiaya dan menyetubuhi korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan bahwa saat rekonstruksi ada 40 adegan yang diperagakan tersangka AS.

"Hari ini ada 40 adegan yang diperagakan, penyidik didampingi oleh Kejaksaan serta dari Penasihat Hukum melakukan rekonstruksi terkait tindak pidana dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya saudari Ida," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com

Guntar melanjutkan, tujuan digelarnya rekonstruksi tak lain untuk  mempertegas dan memperjelas alur perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di TKP.

Terlebih aksi tersebut telah memakan waktu dua hari, sehingga harus betul-betul disinkronkan dengan bukti yang ada.

"Karena dalam melakukan aksinya ini dia memakan waktu dua hari, jadi harus betul-betul kita sinkronkan dari bukti-bukti serta petunjuk yang didapat oleh penyidik dan dari hasil autopsi korban luka-lukanya itu," jelasnya.

Sementara itu rekontruksi sendiri dilakukan di  dua tempat. 

Pertama tempat kejadian pembunuhan di dalam rumah korban Ida Muryati, seperti di ruang tengah, sumur dan belakang rumah.

Sementara satu TKP lainya yakni di septic tank tempat dibuangnya jasad korban. 

Dimana septic tank itu berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban.

Pantauan Tribunbanyumas.com dilokasi, masyarakat setempat nampak memadati sekitar TKP yang sudah diberi garis polisi.

Mereka sengaja datang sejak pagi untuk dapat  melihat secara langsung bagaimana kronologi pembunuhan yang dilakukan Ashar Suhada terhadap korban.

Diberitakan sebelumnya, aksi yang dilakukan Ashar Suhada alias Harun (31) warga Cilacap terbilang sadis. 

Harun membunuh tetangganya sendiri dan mayat dimasukkan ke septic tank. 

Bahkan sebelum meninggal, korban yang dalam kondisi lemas disetubuhi oleh Harun. 

Polisi pun menetapkan Hari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap IM yang jasadnya dimasukkan kedalam septic tank di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.

Ashar Suhada alias Harun diketahui merupakan warga desa setempat yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, tersangka AS berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Tersangka ditangkap polisi di Alun-Alun Banyumas pada saat melarikan diri.

Bahkan saat ditangkap kondisi tersangka dalam keadaan mabuk obat-obatan.

"Beberapa saksi kita periksa dan kita mendapat data, kemudian pada Kamis dini hari tersangka bisa kami amankan di Alun-Alun Banyumas.

Jadi tersangka itu sempat kabur," katanya. 

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dimintai keterangan terkait kasus penemuan mayat didalam septic tank.

Tersangka AS mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pembunuhan itu pada Minggu (10/9) lalu.

Adapun niat awalnya adalah melakukan pencurian.

Namun saat mencuri ia tertangkap basah oleh korban. 

Karena merasa panik, akhirnya tersangka menganiaya korban hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.

Lebih parahnya, tersangka juga sempat menyetubuhi korban saat kondisi korban lemas.

Hingga akhirnya pada keesokan harinya diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka dimasukkan ke dalam septic tank.

Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Baca juga: Detik-detik Warga Taiwan Jadi Mualaf di Hadapan Gus Iqdam dan Ribuan Jemaah

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Peduli Lolly Sang Anak Tinggal di Mana, Sudah Tutup Pintu Rumah

Baca juga: UNSOED Kukuhkan 5 Profesor Baru

Baca juga: Polda Jateng Larang Anggota Polisi Beri Like Foto Peserta Pemilu, Ini Sanksinya

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved