Berita Regional
Nasib Mauliati, Mantan Istri Ketua DPRD Serang Divonis 3 Bulan Usai Aniaya Ibu Kandung
Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, yang bernama Mauliati divonis 3 bulan penjara.
Lalu, Ramlah mendatangi tempat usaha terdakwa untuk mempertanyakan kenapa melarang bank melakukan survei.
Mengetahui kedatangan korban, Mauliati kemudian memanggil semua karyawan sekitar empat orang.
Saat itu, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.
Selain dimaki-maki, terdakwa Ali kemudian memegang tangan korban untuk dipelintir ke belakang.
Baca juga: Sempat Koma, Korban Penganiayaan di Salatiga Meninggal, 4 Pelaku Ditangkap
Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung.
Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.
Tak terima atas perlakuan anaknya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Aksi Massa di Jogja, 2 Mobil Digulingkan dan Dibakar |
![]() |
---|
Massa Mulai Menjarah dan Membakar Gedung di Jakarta, Bawa Printer, Warga Terjebak Turun Pakai Tali |
![]() |
---|
Bandung Jawa Barat Memanas, Massa Bakar Rumah Aset MPR dan Pagar DPRD Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Nasib Mahasiswa Yang Ngamuk Karena Skripsinya Dibuang Dosen, Kena Sanksi dan Wajib Ganti Rugi |
![]() |
---|
Andik Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal saat Ngopi di Angkringan, Pelaku Kabur Naik Motor Ninja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.