Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Mauliati, Mantan Istri Ketua DPRD Serang Divonis 3 Bulan Usai Aniaya Ibu Kandung

Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, yang bernama Mauliati divonis 3 bulan penjara.

Editor: raka f pujangga
Kolase/TribunBanten.com
Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati divonis tiga bulan penjara oleh Hakim PN Serang. 

Lalu, Ramlah mendatangi tempat usaha terdakwa untuk mempertanyakan kenapa melarang bank melakukan survei.

Mengetahui kedatangan korban, Mauliati kemudian memanggil semua karyawan sekitar empat orang.

Saat itu, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.

Selain dimaki-maki, terdakwa Ali kemudian memegang tangan korban untuk dipelintir ke belakang.

Baca juga: Sempat Koma, Korban Penganiayaan di Salatiga Meninggal, 4 Pelaku Ditangkap

Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung.

Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.

Tak terima atas perlakuan anaknya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved