Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Darurat Penjahat Seksual: Ayah Tiri di Banjarnegara Tega Setubuhi Anak Sendiri Berkebutuhan Khusus

Seorang ayah tiri di Banjarnegara tega menyetubuhi anaknya yang masih berumur 16 tahun.

Ist. Polres Banjarnegara.
Konferensi pers kasus seorang ayah tiri di Banjarnegara tega menyetubuhi anaknya yang masih dibawah umur di Mapolres Banjarnegara, Rabu (20/9/2023). 

Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena tak tahan nafsu dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Karena nafsu, dikasih uang dua ribu dan bilang jangan ngomong sama ibu," imbuhnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (jti)

Baca juga: Jokowi Akan Hadiri Apel Akbar Kokam di Manahan Solo Hari ini, 380 Personil Gabungan Diterjunkan

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 3 Subtema 2 Halaman 72-83 Membandingkan Volume Benda

Baca juga: Komisi C DPRD Kudus Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan dari Sampah

Baca juga: SMKN 1 Karangawen Demak Gelar Job Fair, Gandeng Puluhan Perusahan Besar & Universitas.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved