Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dua Pria di Lombok Barat NTB Ini Pura-pura Tolong Korban Kecelakaan, Ternyata Malah Curi Motor

Kepolisian berhasil menangkap dua orang pria yang terlibat dalam pencurian dengan modus menolong korban kecelakaan

Editor: muh radlis
TRIBUNBATAM
ILUSTRASI Kecelakaan 

TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian berhasil menangkap dua orang pria yang terlibat dalam pencurian dengan modus menolong korban kecelakaan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kedua tersangka, FBS (35) dan H (32), ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan yang merugikan seorang mahasiswi berinisial CZD (18), yang kehilangan motor dan telepon genggamnya.

Menurut Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, kedua pelaku ini berpura-pura menawarkan bantuan kepada CZD yang baru saja mengalami kecelakaan.

Mereka menjanjikan akan membawa korban ke Puskemas, namun malah memanfaatkan kesempatan ini untuk melancarkan aksi pencurian.

"Pencurian bermula saat CZD mengalami kecelakaan dan dikelilingi oleh banyak warga.

Salah satu dari pencuri tersebut mengambil handphone milik korban dengan alasan akan menghubungi keluarganya," ungkap Kapolres Junaedi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/9/2023).

Selain itu, tersangka lainnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban yang telah dititipkan di rumah warga setempat.

Korban baru menyadari bahwa barang-barangnya hilang saat ia kembali ke tempat kejadian untuk mengambil sepeda motornya.

Korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat pada tanggal 18 Agustus 2023.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini.

Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian.

Berbagai barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk satu ponsel merek Vivo, satu unit sepeda motor matic merk Piaggio yang awalnya warna biru, satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam, serta satu buah BPKB. Diketahui bahwa penadah telah mengubah warna sepeda motor korban menjadi merah dan membelinya dengan harga murah tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.

Kapolres Junaedi menyatakan bahwa sepeda motor korban akhirnya dikembalikan kepada orang tua korban yang mewakilinya, karena korban saat ini masih sibuk menjalani ujian di kampusnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sementara itu, para penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat, yang mengancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved