Berita Regional
Dua Pria di Lombok Barat NTB Ini Pura-pura Tolong Korban Kecelakaan, Ternyata Malah Curi Motor
Kepolisian berhasil menangkap dua orang pria yang terlibat dalam pencurian dengan modus menolong korban kecelakaan
TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian berhasil menangkap dua orang pria yang terlibat dalam pencurian dengan modus menolong korban kecelakaan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kedua tersangka, FBS (35) dan H (32), ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan yang merugikan seorang mahasiswi berinisial CZD (18), yang kehilangan motor dan telepon genggamnya.
Menurut Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, kedua pelaku ini berpura-pura menawarkan bantuan kepada CZD yang baru saja mengalami kecelakaan.
Mereka menjanjikan akan membawa korban ke Puskemas, namun malah memanfaatkan kesempatan ini untuk melancarkan aksi pencurian.
"Pencurian bermula saat CZD mengalami kecelakaan dan dikelilingi oleh banyak warga.
Salah satu dari pencuri tersebut mengambil handphone milik korban dengan alasan akan menghubungi keluarganya," ungkap Kapolres Junaedi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/9/2023).
Selain itu, tersangka lainnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban yang telah dititipkan di rumah warga setempat.
Korban baru menyadari bahwa barang-barangnya hilang saat ia kembali ke tempat kejadian untuk mengambil sepeda motornya.
Korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat pada tanggal 18 Agustus 2023.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini.
Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian.
Berbagai barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk satu ponsel merek Vivo, satu unit sepeda motor matic merk Piaggio yang awalnya warna biru, satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam, serta satu buah BPKB. Diketahui bahwa penadah telah mengubah warna sepeda motor korban menjadi merah dan membelinya dengan harga murah tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Kapolres Junaedi menyatakan bahwa sepeda motor korban akhirnya dikembalikan kepada orang tua korban yang mewakilinya, karena korban saat ini masih sibuk menjalani ujian di kampusnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sementara itu, para penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat, yang mengancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.