Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok DSP, Mantan Residivis Narkoba Yang Belajar Menipu Dari Lapas, Kini Ditangkap Lagi

Mantan residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi atas kasus lain yakni penipuan jual beli mobil secara online.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan bukti penipuan jual beli mobil via online yang dilakukan pria berinisial DSP (26), Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -  Mantan residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi atas kasus lain yakni penipuan.

Seorang pria berinisial DSP (26) ternyata mendapatkan ilmu penipuan itu setelah masuk dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena menipu dengan modus berjualan mobil fiktif secara online.

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan iPhone

Saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers, pelaku mengaku mengetahui cara menipu dari seseorang yang dikenalnya saat mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Saya belajar (cara menipu) dari lapas," kata pelaku DSP saat ditanya wartawan dalam sesi konferensi pers, Rabu (20/9/2023).

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan, DSP pernah dipenjara beberapa tahun lalu di Sumatera Selatan karena terlibat kasus narkoba.

"Jadi pelaku ini pernah dihukum di lapas narkotika di Sumatera Selatan," ungkap Yossi.

Walau begitu, Yossi menyebut pelaku baru sekali ini melakukan aksi penipuan.

"Pelaku dari hasil pemeriksaan kami baru melakukan ini (penipuan) satu kali. Tapi kami akan terus mendalami dan memberantas kasus ini karena memang cukup marak terjadi," tutur Yossi.

Transfer Pacar

Dari keuntungan yang didapat, Kompol Henrikus Yossi menyebut pelaku mentransfer sebagian keuntungannya kepada sang pacar.

"Dia transfer Rp 20 juta ke pacarnya dengan dalih baru mendapat keuntungan dari judi slot. Dia kirim ke rekening BCA sang pacar," ujar dia.

Namun, baru dipakai beberapa ratus ribu, Yossi menyebut pihak kepolisian langsung memblokir akun rekening pacar DSP.

"Dari Rp 20 juta yang dikirim ke rekening BCA pacarnya, baru dipakai Rp 300 ribu. Selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap bank pacarnya tersebut," tutur Yossi.

Selain memblokir akun bank sang pacar, Yossi mengaku pihaknya turut melakukan pemblokiran terhadap rekening DSP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved