Berita Regional
Pengakuan Pelajar Jual Ganja Buat Tambah Uang Saku, Kini Terancam Penjara 20 Tahun
Maksud hati ingin punya penghasilan untuk menambah uang saku, pelajar berinisial AH (17) malah harus berurusan dengan polisi karena jual ganja.
Ia mengungkapkan, orang tuanya yang bekerja sebagai tukang ojek dan buruh di salah satu perusahaan di Kabupaten Kepahiang tidak tahu soal pekerjaan terlarang jual ganja yang ia lakoni.
"Selama berjualan barang itu (ganja, red) orang tua tidak tahu," ungkap AH.
Kronologi Penangkapan
AH diamankan di jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam, sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa 19 September 2023.
Penangkapan AH berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 35,95 gram dalam celana AH.
"Kita dapat informasi dari masyarakat, pelaku kerap melintas di sana (Jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam, red) bersama dengan Macan Ilir (Tim Buser Polsek Bermani, red) kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang AKP Todo Rio Tambunan saat konferensi pers, pada Rabu (20/9/2023).
Usai dilakukan penggeledahan terhadap AH, polisi langsung menuju rumah AH.
Di rumah, polisi menemukan satu set alat bong.
"Dari pengakuan pelaku dirinya sudah 5 kali ke Kabupaten Empat Lawang, untuk mengambil barang ganja tersebut," jelas Todo.
Pelaku pun dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan barang tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku.
Pelaku menjual barang haram tersebut di sekitar lingkungannya, termasuk pelajar yang merupakan temannya.
"Untuk barang bukti yang diamankan ini, kami masih melakukan penyelidikan di mana pelaku mengambil barangnya," beber Todo.
Baca juga: Aksi Lucu Pengedar Ganja Kering di Tegal, Ngumpet di Keranda Jenazah Saat Hendak Ditangkap Polisi
Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan, satu unit IPhone 8 dan satu unit sepeda motor Revo Fit.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AH terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunbengkulu.com
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.