Sopir Kuras Harta Anggota DPRD Sragen
Pengakuan Ari Sopir Anggota DPRD Sragen, Baru 4 Bulan Bekerja, Isi ATM Sutimin Disisakan Rp 50.000
Ari melakukan aksinya itu pada Minggu (17/9/2023) dan dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sragen 3 hari setelahnya, yakni pada Rabu (20/9/2023).
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Ari mengaku baru 4 bulan bekerja sebagai sopir pribadi Sutimin.
Dirinya mengetahui Sutimin melalui perjumpaan di dunia maya.
Kala itu Sutimin menawarkan pekerjaan sebagai sopir pribadinya.
Ari pun mengamini ajakan itu hingga kemudian pergi ke Sragen untuk memulai pekerjaannya sebagai sopir anggota DPRD Kabupaten Sragen itu.
Namun, kebaikan Sutimin ternyata dibalas kejahatan oleh Ari atau bernama asli Mukari Djalling warga Sulawesi Tengah ini.
Dia yang baru bekerja sebagai sopir pribadi Sutimin secara sengaja menguras harta majikannya.
Baca juga: Sosok Ari Sopir DPRD Sragen, Sengaja Kuras Isi ATM Sutimin Buat Biaya Hidup di Karawang
Tak hanya uang yang ada di ATM Sutimin, Ari pun mengambil laptop serta sepeda motor.
Seluruh barang itu kemudian dibawa kabur ke Karawang, Jawa Barat.
Mukari Djalling alias Ari (35) kini terancam dipenjara selama 7 tahun seusai menguras habis isi ATM miliknya majikannya, yang seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen.
Ari pun mengaku hal tersebut dilakukan secara sengaja.
"Iya, saya sengaja (mengambil isi ATM)," katanya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).
Ari diketahui merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Selatan.
Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Sragen yang merupakan korban bernama Sutimin, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Dari aksinya ini, Ari telah mengambil uang dari ATM milik Sutimin sebanyak Rp 41.541.000.
Ari menerangkan, awalnya dia hanya menarik uang Rp 15.000.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.