Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Penimbun Pertalite di Yogyakarta Libatkan Petugas SPBU, Pelaku Kasih Uang Tip Rp 2.000 Sekali Isi

Para pelaku ini memberikan uang tip kepada petugas SPBU Rp 2.000 saat membeli BBM jenis Pertalite di wilayah Yogyakarta.

Editor: deni setiawan
PT PERTAMINA
ILUSTRASI SPBU milik Pertamina. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Sleman yang digunakan untuk gudang penimbunan BBM subsidi jenis pertalite.

“Pelaku menyewa tempat kontrakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite."

"Mereka sudah melakukan pekerjaan ini sejak awal 2023,” kata dia.

Baca juga: Inilah Sosok Sheila Maulidya, Wanita Yang Hilang di Yogyakarta Ternyata Tak Aktif Kuliah Sejak 2021

Baca juga: Pedagang Kue Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta, Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan

AKP Archye mengatakan, modus operandi dari penimbunan ini adalah 5 tersangka yakni para pegawai ini membeli Pertalite menggunakan sepeda motor berjenis Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi tangkinya.

Sehingga, motor itu memiliki kapasitas besar yaitu 15 liter sekali isi.

“Tiap hari mereka bisa beli 800 liter Pertalite dan diedarkan di wilayah Sleman dan Yogyakarta."

"Rata-rata penghasilan bersih yaitu Rp 11 juta dan karyawan digaji sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta termasuk uang makan” jelas dia.

Selain membeli menggunakan tangki motor yang sudah dimodifikasi, para pelaku ini juga membeli menggunakan jeriken ditempatkan pada keranjang besi yang ditempatkan di belakang motor.

“Pelaku memodifikasi tangki motor agar memuat bensin lebih banyak dan disedot dipindah ke jeriken dan dijual di Yogyakarta dan Sleman,” ucap AKP Archye. 

Tidak hanya itu, para pelaku juga memberikan uang tip kepada petugas SPBU saat membeli BBM jenis Pertalite.

Uang tip yang diberikan Rp 2.000 setiap kali isi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Polisi Amankan Pelaku Penimbunan BBM di Yogya, Tiap Hari Beli Pertalite 800 Liter

Baca juga: Burro Artinya Keledai, Kate Abdo Terjemahkan Pesan Singkat Lionel Messi Kepada Jamie Carragher

Baca juga: Ini Daftar Kerja Satgas Independen Mafia Bola, Najwa Shihab dkk Punya Akses Langsung ke FIFA

Baca juga: Pelatih Bojan Hodak Ancam Levy Madinda? Diminta Lakukan Ini Kalau Ingin Tetap di Persib Bandung

Baca juga: Bikin Ngilu, Balita di Ponorogo Alami Luka Bakar 50 Persen, Tubuh Tercebur Masuk Panci Kuah Sayur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved