Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polda Jateng Musnahkan 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng melakukan pemusnahan barang bukti 5 kilogram (kg) sabu dan 7 kg ganja. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Iwan Arifianto
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir menimbang barang bukti sabu dan ganja sebelum dimusnahkan dengan alat Incinerator milik BNNP Jateng, di kantor Ditresnarkoba, Kota Semarang, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng melakukan pemusnahan barang bukti 5 kilogram (kg) sabu dan 7 kg ganja

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan barang bukti yang disita berdasarkan tiga Laporan Polisi (LP). 

Rincian, kasus dengan barang bukti sabu ada dua Laporan polisi yang pertama seberat 1  kg diungkap  pada 27 Juli 2023 dengan lokasi di Kabupaten Demak. 

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Perkata Inkrah di Kejari Sragen, Sabu hingga Psikotropika dibakar

Kasus kedua seberat 4  kg diungkap  di Tanjung Emas Semarang pada 31 Juli 2023.

Kemudian kasus ganja merupakan satu laporan polisi dengan barang bukti seberat 7 Kg diungkap di wilayah Sukoharjo pada 14 Agustus 2023.

“Kegiatan pemusnahan ini terkait barang bukti hasil penindakan yang telah dilakukan sebelumnya,” papar Kombes Anwar, Kamis (21/9/2023).

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Jateng dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus Incinerator milik BNNP Jateng.

Sebelum dimusnahkan dilakukan terlebih dahulu uji sampel oleh Labfor Polda Jateng untuk memastikan barang bukti yang akan dimusnahkan benar dan sama dengan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, dan setelah dilakukan pengujian hasilnya positif memiliki kandungan zat berbahaya narkotika.

“Tiga sampel ini benar dan pernah kita periksa dan mengandung zat Narkoba,” papar Kasubdit Labfor Narkoba Polda Jateng AKBP Bowo Nurcahyo.

Sementara itu Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng Kompol Eko Kurniawan, menyebut, kegiatan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba ini merupakan wujud jajaran Kepolisian Polda Jateng serius dalam perang melawan Narkoba.

Polda Jateng dalam hal ini khususnya Ditresnarkoba beserta jajaran bersungguh- sungguh dalam melakukan pemberantasan Narkotika demi menyelamatkan bangsa.

Namun demikian tentu harus ada kerjasama dengan masyarakat untuk ikut berpartisipasi di dalam memberantas peredaran narkoba karena sasaran dari peredaran Narkotika sekarang sudah tidak pandang bulu dan menjangkau berbagai kalangan.

"Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama sama  berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan Narkoba," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved