Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bawaslu Kota Semarang Tangani Kasus Netralitas ASN, Ada Sekretaris Camat hingga Guru

Bawaslu Kota Semarang telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan Pemilu 2024

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Humas Bawaslu Kota Semarang
Bawaslu Kota Semarang menerima kunjungan kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Senin (18/9/2023) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Arief Rizal, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023). 

"Bawaslu Kota Semarang sudah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang pada tahapan Pemilu 2024 ini," ungkap Arief. 

Dia menyebut, kasus pertama pada Januari 2023 dilakukan oleh PNS sekretaris camat dan PNS lurah. Kasus kedua pada Agustus 2023 dilakukan oleh PPPK Guru. 

Bawaslu Kota Semarang telah melakukan penerusan kasus tersebut kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pada kasus pertama, pihaknya sudah menangani dan meneruskan kepada KASN. KASN sudah mengeluarkan rekomendasi dengan memberikan sanksi moral. Sedangkan, kasus kedua juga sudah diteruskan ke KASN.

"Hasil Rekomendasi dari KASN dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat," sebutnya. 

Kasus netralitas ASN tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) saat melakukam kunjungan ke Semarang pada Senin (18/9/2023) lalu. 

Kunjungan tersebut mendiskusikan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan terkait netralitas ASN di Kota Semarang.

“Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan imbauan kepada Wali Kota Semarang terkait netralitas ASN, serta 16 Panwaslu Kecamatan juga sudah melaksanakan hal yang sama kepada 16 Camat se-Kota Semarang," jelasnya. 

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan juga telah mendorong kepada jajaran Pemerintah Kota Semarang dan Kecamatan untuk melakukan ikrar netralitas ASN.

"Kami beserta jajaran Panwaslu Kecamatan juga sudah mendorong jajaran Pemkot dan Kecamatan untuk melakukan penandatanganan pakta integritas serta ikrar netralitas ASN, dan ikrar pun pada tahun 2023 ini sudah dilakukan jajaran Pemkot dan 16 Kecamatan se-Kota Semarang," paparnya. 

Menurutnya, ikrar ini perlu agar jajaran ASN menjaga dan menegakan prinsip netralitas. Diharapkan, mereka dapat mengimplementasikan ikrar tersebut di dalam dunia kerja dan kehidupan sehari-hari.

Perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Kusuma Wardhani menyampaikan, isu netralitas ASN selalu menjadi sorotan menjelang pesta demokrasi lima tahunan. 

Oleh karena itu, Kementerian PANRB perlu mengetahui pelanggaraan netralitas ASN yang pernah ditangani oleh Bawaslu selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024

"Kami perlu melakukan supervisi di Bawaslu Kota Semarang untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ASN," katanya. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved