Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kasus Perceraian Meledak di Blora, 265 Kasus Terjadi Dalam Sebulan Yang Didominasi Istri Gugat Suami

Kasus perceraian di Blora meledak, 265 kasus terjadi dalam sebulan atau bertambah sekitar 19,8 persen dari bulan sebelumnya.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Ahmad Mustakim
Kantor pengadilan Agama (PA) kabupaten Blora yang terletak di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Angka kasus perceraian di Blora semakin meledak, terhitung dari Januari hingga Agustus 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Blora merilis 1.337 perkara pengajuan perkara perceraian.

Melihat hal itu, jika dibandingkan bulan Juli lalu yang hanya mencapai 1.072 kasus bisa dikatakan terjadi kenaikan 19,8 persen atau 265 kasus dalam sebulan.

Hal ini seperti disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: 78 Persen Kasus Perceraian di Blora Pakai Jasa Pengacara, Ternyata Ini Alasannya

"Iya, kasusnya semakin kesini semakin bertambah. Jika nanti kita rekap hingga akhir tahun, jumlahnya bisa lebih besar lagi," ucap Anjar Wisnugroho.

Anjar Wisnugroho menjelaskan, dari 1.337 kasus terdiri dari 1.026 merupakan perkara istri gugat suami. 351 perkara suami talak istri. 

Untuk dispensasi kawin atau pernikahan dini ada 262," ungkap Anjar Wisnugroho.

Sementara itu, pada bulan Juli sebelumnya tercatat sebanyak 799 perkara istri gugat suami masuk di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora

Sementara ada 273 kasus suami talak istri.

Anjar mengungkapkan, kasus perceraian di Blora memang tergolong tinggi. 

Hal ini dipicu beberapa faktor yang terjadi pada pasangan yang mengajukan gugatan. 

"Dari data kami ada beberapa faktor yang mempengaruhi gugatan cerai, pertama pertengkaran karena ekonomi, kedua perselisihan yang terus-menerus (perselingkuhan) dan meninggalkan salah satu pihak," terang Anjar Wisnugroho.

Dia menuturkan, kasus perkara cerai gugat yang dilakukan istri, masih lebih banyak dibandingkan kasus talak yang dilayangkan para suami kepada istrinya.

Sementara itu, untuk perkawinan dibawah umur, pihaknya telah mengeluarkan 262 dispensasi.

Persyaratan dispensasi ini harus dipenuhi kepada calon pengantin yang usianya masih dibawah 19 tahun.

"Sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, baik laki-laki maupun perempuan sebelum usia 19 tahun menggunakan dispensasi," kata Anjar Wisnugroho.

Baca juga: Babak Akhir Perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah Ditentukan Hari Ini, Diputuskan Secara E-Count

Saat disinggung apakah mereka yang menggunakan dispensasi termasuk kategori pernikahan dini diakibatkan kehamilan diluar nikah, Anjar tidak menampik hal itu. 

Menurutnya, memang ada puluhan kasus yang terindikasi. 

"Namun, ketika kita sharing dengan Dinsos, mereka yang berusia 16,17,18 tahun bukan lagi kategori anak-anak, sehingga usia itu juga sudah layak," pungkas Anjar Wisnugroho. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved