Hukum dan Kriminal
Tampang 9 Anggota Geng Motor yang Bikin Rusuh di Solo, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur
Aparat kepolisian berhasil menangkap sembilan anggota geng motor yang diduga menganiaya dua warga di Jalan Dipenogoro, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Teng
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Aparat kepolisian berhasil menangkap sembilan anggota geng motor yang diduga menganiaya dua warga di Jalan Dipenogoro, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari sembilan orang yang diamankan tersebut, tujuh di antaranya masih di bawah umur.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan, dua orang geng motor diproses hukum.
Mereka adalah GTP dan WP. Sedangkan tujuh orang geng motor yang masih di bawah umur diserahkan penanganannya ke Unit PPA Polres Sukoharjo.
Tugiyo menceritakan, kejadian ini bermula sembilan orang tersebut hendak menemui geng motor lainnya. Mereka telah janjian untuk melakukan tawuran di salah satu tempat.
"Kesembilan pelaku sebelumnya telah ada janji dengan geng motor lain untuk melakukan tawuran. Namun salah satu geng motor tidak datang," kata Tugiyo dalam konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Polisi Ringkus 9 Anggota Geng Motor yang Adang dan Aniaya Pengendara di Rancaekek, 8 Masih Anak-Anak
Baca juga: Detik-detik Geng Motor Beraksi Hadang dan Pukul Pengendara di Jalan Raya Pakai Tongkat Baseball
Baca juga: Hansip Tak Sadar Dibacok Anggota Geng Motor, Baru Tahu ketika Pulang Ronda Hendak Tidur
Lantaran salah satu anggota tidak datang, lanjut Kapolsek, sembilan orang geng motor ini hendak kembali dari lokasi yang dijanjikan.
Mereka kemudian menemui dua orang yang dikira anggota geng yang lain.
Mereka langsung memukul dan membacok dua orang warga tersebut.
Akibat kejadian itu, dua warga tersebut mengalami luka pada kaki, punggung dan beberapa bagian tubuh lainnya.
"Sembilan orang geng motor secara tiba-tiba memukul dan membacok korban yang sedang melintas di lokasi," ungkap dia.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaki untuk melakukan penganiayaan.
Di antaranya ada gir sepeda motor yang dimodifikasi, tiga buah clurit, sebuah pedang dan sebuah parang.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur"
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.