Berita Regional
Ditinggal Ibu Belanja di Pasar, Bocah 5 Tahun Dicabuli Ayah Kandung Hingga Kesakitan Pada Alat Vital
Bejatnya pria berinisial KA (31) tega mencabuli anak kandung berinisial KP (5).
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Bejatnya pria berinisial KA (31) tega mencabuli anak kandung berinisial KP (5).
Warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur itu mencabuli anak kandung saat istri sedang belanja di pasar.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pengadilan Negeri Solo Vonis 14 Tahun Donny Susanto Guru Taekwondo Pelaku Pencabulan
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Suheri menjelaskan, tindakan berbuat asusila dilakukan KA kepada KP, Kamis 21 September 2023.
"Peristiwa berawal ketika KA sedang bersama korban di rumah saat istrinya sedang pergi berbelanja ke pasar," Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu SuherI, Minggu (24/9/2023).
"Kesempatan itu dimanfaatkan KA untuk berbuat asusila kepada putrinya yang sedang tidur," tambah dia.
Perbuatan KA akhirnya terungkap setelah anak korban mengeluh kepada ibunya karena merasa sakit pada bagian kemaluan setelah bangun dari tidur.
Ketika ditanya, anak korban mengaku sakit pada bagian organ vital akibat perbuatan KA.
Mendengar pengakuan itu, ibu dari anak korban KP kemudian membawa putrinya ke Puskesmas.
Pihaknya mendatangi Puskesmas guna mendapatkan visum dari sakit yang dialami putrinya itu.
Setelah itu, ibu korban melaporkan perbuatan KA yang tak lain suaminya sendiri ke Polsek Gunung Pelindung.
Berdasarkan laporan ibu korban, Polsek Gunung Pelindung langsung mengamankan KA tanpa perlawanan.
Baca juga: Dibangun 1 Tahun, Ini Penampakan Bunker Tersembunyi di Pesantren Anwar, Lokasi Pencabulan Santriwati
Selanjutnya, proses penyidikan terhadap KA dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur.
Atas perbuatannya, KA dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak
"Tersangka dan barang bukti hasil visum korban, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditinggal Istri Belanjar ke Pasar, Pria Lampung Ini Tega Cabuli Anak Kandung
Tomy Berurusan dengan Polisi Setelah Bawa Golok Kejar Pria yang Dekati Pacarnya |
![]() |
---|
Puslabfor Bareskrim Dikerahkan untuk Ungkap Misteri Satu Keluarga Tewas Terkubur di Rumah Indramayu |
![]() |
---|
Sebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov dan Hasut Pelajar, Admin Medsos Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Helikopter Hilang Kontak di Kalsel, 8 Orang Belum Diketahui Nasibnya |
![]() |
---|
Abay Korban Kebakaran DPRD Makassar Sempat Beri Pelukan Terakhir untuk Ibunya Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.