Eksploitasi Anak Yatim di Medan
Kesedihan Anak Yatim Dijual ZZ Warga Medan, Sebulan Bisa Untung Rp 50 Juta Hasil Gift Tiktok
Uang hasil dari konten menjual kesedihan anak yatim digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan anak yatim.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pihak Polrestabes Medan telah menangkap seseorang dalam kasus dugaan eksploitasi anak.
Lebih menyedihkan, pelaku mengeksploitasi kesedihan anak yatim (bayi atau balita).
Dari hasil eksploitasi melalui live Tiktok, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.
Hasil dari itu kemudian dibelanjakan untuk barang-barang pribadi bersama istrinya.
Parahnya, yayasan milik mereka bahkan belum resmi atau tak berizin.
Baca juga: Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Bikin Heboh Warga Medan
Baca juga: Wanita Asal Medan Diculik dan Disiksa di Malaysia karena Suami Gagal Lunasi Utang Rp1,7 Miliar
Membuat konten untuk live TikTok dengan melibatkan anak yatim agar mendapat gift yang bisa diuangkan, pengelola panti asuhan berinisial ZZ kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
kasus tersebut diketahui terjadi di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan, Sumatra Utara.
Dalam melakukan aksinya, ZZ dapat meraup untung Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dalam sebulan.
Parahnya, uang hasil dari konten menjual kesedihan anak yatim digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan anak yatim.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan polisi telah menyita surat tanah milik ZZ yang diduga hasil dari eksploitasi anak yatim.
ZZ diduga membeli tanah seharga Rp 130 juta dari live TikTok.
Selain menyita surat tanah, polisi juga menyita barang pribadi ZZ seperti sepeda motor, handphone, hingga laptop.
Barang tersebut juga dibeli dari hasil menjual kesedihan anak yatim yang masih bayi dan balita.
"Dibeli dengan harga Rp 130 juta dan sudah dilunasinya."
"Karena itu hasil kejahatan disita surat tanahnya."
"Selain tanah ada kendaraan, handphone juga laptop yang digunakan," paparnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (24/9/2023).
Akibat perbuatannya, ZZ terancam terkena pasal eksploitasi anak dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Meriah, Kehadiran 1.000 Pelari pada Bank Jateng Friendship Run di Kota Medan
Panti Asuhan Tak Miliki Izin
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Medan, Mariance mengungkapkan, panti asuhan yang dikelola ZZ tidak memiliki izin.
"Panti asuhan ini masih di bawah naungan yayasan."
"Sementara yayasan yang dimaksud belum mendapatkan izin dan seharusnya belum bisa beroperasi," tuturnya.
Pihak Dinsos kemudian membawa para anak yatim di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya ke rumah Central Bahagia.
"Sementara ini anak-anak tersebut dibawa ke Rumah Central."
"Di sana mereka akan mendapatkan pelayanan yang baik."
"Terutama anak bayi yang baru 4 bulan tersebut sudah diperiksa terkait kesehatannya," jelasnya.
Baca juga: 4 Fakta Mahasiswa Medan Telanjang di Bandara Bali, Diduga Depresi Gegara Ngeslot
Istri ZZ Berpotensi Jadi Tersangka
Sat Reskrim Polrestabes Medan masih memeriksa istri ZZ yang bernama Meliana Waruwu karena diduga terlibat kasus serupa.
Meliana Waruwu yang juga bekerja sebagai perawat panti asuhan berpotensi sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, Meliana Waruwu saat ini masih berstatus saksi.
"Sementara tersangka masih tunggal."
"Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," bebernya.
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda membenarkan panti asuhan yang terletak di Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dikelola oleh pasangan suami istri (pasutri) yakni ZZ dan Meliana Waruwu.
"Pengurusnya dua orang, suami dan istri."
"Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kami tindaklanjuti," sambungnya.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Wanita Asal Medan Nekat Lempar Sendal dan Air Ke Arah Jokowi
Baca juga: Begini Sanksi untuk Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan, Ada Lari Pakai Ransel
Di dalam panti asuhan terdapat 26 bayi dan balita yang dirawat ZZ bersama Meliana.
ZZ digiring oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Rabu (20/9/2023).
ZZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 20 tahun.
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menambahkan, ZZ telah melakukan aktivitas ekspoitasi anak di media sosial TikTok sejak awal 2023.
"Panti asuhan sudah 2 tahun beroperasi."
"Kalau membuka akun (Tiktok) sejak Januari 2023," jelasnya.
Setelah membuat akun dan melakukan live streaming, ZZ bisa menghasilkan uang sejak 4 bulan lalu.
Gift TikTok yang didapatkan ZZ tidak hanya dari warga Indonesia, namun juga ada dari warga negara asing.
"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," tuturnya.
ZZ kini telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar Undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 88 juncto Pasal 76.
"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Konten Anak Yatim Demi Gift TikTok, Pengelola Panti Tersangka, Keuntungan Dipakai Pribadi
Baca juga: Viral Video Kotak Suara Mengeluarkan Asap Misterius, Warganet Kaitkan Ilmu Hitam Saat Pilkades
Baca juga: Timnas Indonesia Vs Brunei Darussalam Batal Digelar di Jakarta, Ini Stadion Pengganti Pilihan FIFA
Baca juga: Ditinggal Ibu Belanja di Pasar, Bocah 5 Tahun Dicabuli Ayah Kandung Hingga Kesakitan Pada Alat Vital
Baca juga: 10 Ucapan Selamat Maulid Nabi 2023 dalam Bahasa Indonesia, Cocok Dibagikan ke WA, IG dan FB

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.