Berita Tegal
Ke Tegal, Fikri Faqih Ingin Sekolah Paham Penggunaan Dana BOSP
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menyelenggaraka
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menyelenggarakan Workshop Pendidikan sebagai upaya percepatan pelaporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), bertempat di Syailendra Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi, Minggu (24/9/2023).
Workshop Pendidikan dibuka langsung oleh Fikri Faqih, kemudian dilanjutkan dengan simbolis penyerahan cendera mata dan penyerahan dua buku karya Wakil Ketua Komisi X kepada perwakilan Kemendikbudristek RI.
Ditemui lepas acara, Fikri menjelaskan tujuan utama diselenggarakannya kegiatan pelatihan pelaporan dana BOSP agar operator sekolah, guru dan kepala sekolah, memahami betul dalam perencanaan maupun penggunaan dana BOSP.
Apalagi sekarang ada fleksibilitas yang tentunya mengacu pada kebutuhan sekolah terutama untuk menunjang pembelajaran siswa.
Hal itu, teknis agar sekolah benar melakukan perencanaan dan penggunaan BOSP sesuai dengan aturan.
"Sehingga saya mengimbau agar sekolah bisa menggunakan dana BOSP dengan sebaik-baiknya sesuai aturan untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar," imbau Fikri Faqih, pada Tribunjateng.com.
Fikri Faqih menilai workshop pendidikan ini sangat diperlukan, karena secara teknis akan memberi informasi terkait penggunaan dana BOSP sesuai aturan.
Selain itu, fleksibilitas aturan seperti apa, mengingat dana tersebut bisa saja untuk menggaji guru honorer, berapa persen membayar buku, dan lain sebagainya.
"Salah satu alasan lain yang melatarbelakangi workshop kali ini, berasal dari rasa prihatin karena ada sekolah swasta maupun negeri yang memiliki masalah hukum dengan nominal cukup besar. Dana BOSP digunakan untuk hal tertentu dan itu di luar ketentuan semestinya. Karena berlangsung selama bertahun-tahun, akumulasinya jadi besar mencapai miliaran rupiah. Sehingga saya menilai workshop pendidikan sangat diperlukan sebagai pemahaman untuk sekolah," terangnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, juga membahas soal peran Komite Sekolah di satuan pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Keberadaan Komite Sekolah, menurut Fikri Faqih, multi tafsir dan menjebak terkait dengan adanya pungutan yang sering diatasnamakan sumbangan sukerela.
Padahal menurut Fikri, di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di dalamnya ada ketentuan soal sumbangan yang mengikat.
Sementara seharusnya memang tidak diperbolehkan, apalagi untuk siswa SD sampai SMP.
Melihat hal itu, pihaknya akan mengusulkan agar keberadaan Komite Sekolah lebih dipertegas fungsinya, detail tugasnya, dan tidak menjebak.
"Ya memang terjadi multi tafsir, karena entah memang sukarela atau tidak. Di satu sisi dilarang melakukan pungutan dalam fungsi Komite Sekolah, tapi sesuai yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 masih diperkenankan tapi seperti apa batasannya tidak diatur secara jelas," ungkap Fikri.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Lantik 775 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 |
![]() |
---|
Wawali Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Harap Masa Depan Remaja Fokus Berprestasi |
![]() |
---|
Berbeda dengan PAI, Pedagang Pantai Pulo Kodok Tegal Sudah Seragamkan Harga Menu |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 PMI, Bupati Tegal Ischak: Benteng Kepedulian Berbagai Kondisi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Program Pemkab Tegal Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.