Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pj Bupati Jepara Minta Carik Bisa Kelola Dokumen Desa

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara menginisiasi bimbingan teknis (bimtek) bagi carik se-Kabupaten Jepar

Dok. Diskominfo Jepara
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat memberikan arahan kepada carik seluruh Kabupaten Jepara terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup desa, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara menginisiasi bimbingan teknis (bimtek) bagi carik se-Kabupaten Jepara. Bimtek tersebut diperuntukkan bagi carik selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup desa.

Agenda tersebut diikuti oleh 16 camat dan 184 carik se-Kabupaten Jepara. Bimtek itu bertajuk Peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik di Desa yang diselenggarakan di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Kabupaten Jepara pada Senin (25/9/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menekankan pentingnya peran carik selaku Ketua PPID di desa dan perlunya mengelola forum komunikasi kepada masyarakat.

Carik, kata dia, harus memahami dokumen-dokumen yang ada disesanya. Semua kegiatan yang terlaksana di desa, PPID wajib memetakan dokumennya. Sehingga carik bisa menyiapkan dokumen jika sewaktu-waktu ada yang pihak yang membutuhkan.

"Apakah itu informasi bisa diberikan pada masyarakat khususnya yang bertanya atau tidak. Kalau tidak, itu termasuk informasi yang dikecualikan. Kalau dikecualikan itu harus tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh atasan PPID,” terang Pj Bupati Jepara.

Sementara itu, Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara Edy Marwoto menambahkan kegiatan tersebut diinisiasi bagi para carik untuk melayani para pemohon data dan informasi yang datang ke desa.

“Kita tahu selama ini banyak dari LSM, dari NGO yang sering memohon dokumen-dokumen desa. Hari ini kita kaji bersama, apa langkah yang bisa diambil untuk melayani terhadap permintaan dokumen tersebut,” beber Edy Marwoto.

Di kesempata  itu juga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Arif Darmawan mengatakan, aturan mengenai keterbukaan informasi adalah suatu dinamika yang luar biasa di era saat ini.

“Sebetulnya sudah cukup lama soal PPID di desa ini, sebab tahun 2018 ini sudah ada peraturan dari Perki (Peraturan Komisi Informasi-red) soal PPID Desa. Bahkan undang-undang terkait keterbukaan informasi public ini sudah sejak tahun 2008. Jadi sudah cukup lama,” jelas Arif.

Dalam bimtek, dijelaskan pula materi mengenai keuangan desa oleh Muh Taufik selaku Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinsospermasdes. (*)

Baca juga: Jangan Bergantung Beras, Mbak Ita Sarankan Warga Semarang Mulai Biasakan Makanan Pokok Lain

Baca juga: Pj Bupati Kudus Bergas Dapat Tugas Khusus Sukseskan Pemilu dan Pilkada

Baca juga: Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 di Angka Rp 3.4 Juta

Baca juga: Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2022 Diraih Muhammad Sejahtera Dwi Putra Cabor Menembak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved