Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tiktoker Ini Raup Cuan Rp 50 Juta per Bulan dari Bikin Konten Eksploitasi Anak yatim

Pihak Polrestabes Medan telah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang menggemparkan.

Editor: muh radlis
TikTok
Ilustrasi Aplikasi TikTok 

TRIBUNJATENG.COM, MEDANĀ  - Pihak Polrestabes Medan telah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang menggemparkan.

Seorang pengelola panti asuhan di Medan berinisial ZZ, diduga secara licik memanfaatkan anak-anak yatim untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Yayasan yang dikelolanya, Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, disebut-sebut ilegal atau belum memiliki izin resmi.

Modus operandi yang digunakan ZZ dan istrinya adalah membuat konten live TikTok yang memanfaatkan cerita kesedihan anak-anak yatim yang berada di tempatnya.

Dari hasil eksploitasi ini, ZZ berhasil meraih keuntungan fantastis, mencapai Rp 50 juta dalam sebulan.

Uang hasil dari konten live TikTok yang mengumbar kesedihan anak yatim tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah secara tunai senilai Rp 130 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menyita surat tanah milik ZZ yang diduga berasal dari hasil eksploitasi anak yatim.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pribadi ZZ, termasuk sepeda motor, handphone, dan laptop yang diduga dibeli dari uang hasil eksploitasi serupa.

Pihak berwajib menetapkan ZZ sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.

ZZ dihadapkan pada potensi tuntutan berdasarkan pasal eksploitasi anak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena itu hasil kejahatan disita surat tanahnya."

"Selain tanah ada kendaraan, handphone juga laptop yang digunakan," papar Kompol Fathir, Minggu (24/9/2023).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved