Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Ketua RT Terpilih Dalam Pilkades Antar Waktu Jatisuko Karanganyar, Selisih Dua Suara

Ketua RT, Dwi Jangkung Hariyanto (40) mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu Desa Jatisuko Kecamatan Jatipuro

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Penghitungan suara Pilkades Antar Waktu Jatisuko Kecamatan Jatipuro Kabupaten Karanganyar, Rabu (27/9/2023) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Ketua RT, Dwi Jangkung Hariyanto (40) mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu Desa Jatisuko Kecamatan Jatipuro Kabupaten Karanganyar. 

Ada tiga kandidat yang mencalonkan diri dalam Pilkades Antar Waktu Desa Jatisuko, masing-masing Sumino, Dwi Jangkung Hariyanto dan Fataqul Ikhsan Dewantara. Proses pemungutan dan penghitungan suara dilangsungkan di Aula Balai Desa Jatisuko pada Rabu (27/9/2023) siang. 

Ada 44 pemilik hak suara yang menggunakan hak pilihnya dalam pilkades antar waktu tersebut. Mereka terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, BPD dan lainnya.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Dwi Jangkung Hariyanto memperoleh suara terbanyak yakni 23 suara. Perolehan suara Dwi selisih 2 suara dengan Sumino yang memperoleh 21 suara. Sedangkan Fataqul tidak memperoleh suara. 

Dwi Jangkung Hariyanto (40) merasa senang dan terharu memperoleh suara terbanyak dalam Pilkades Antar Waktu Desa Jatisuko. Perasaan berdebar dirasakan Dwi pasalnya perolehan suaranya hanya terpaut 2 suara dengan kandidat lain. Dia mencalonkan diri dalam pilkades tersebut supaya lebih bermanfaat bagi masyarakat yang lebih luas. 

"Setelah ini melanjutkan program yang dirancang pemerintah desa dulu, sebagai batu loncatan. Semoga apabila amanah, mencalonkan lagi dalam Pilkades reguler," kata ketua RT yang telah menjabat hampir 8 tahun tersebut kepada Tribunjateng.com, Rabu siang. 

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermades Karanganyar, Anung Dharmawan menambahkan, BPD selanjutnya melaporkan hasil Pilkades Antar Waktu kepada dinas terkait. Pilkades Antar Waktu digelar lantaran sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. 

"Regulasinya itu lebih dari satu tahun bisa digelar PAW. Masa jabatan kades masih sampai 21 Maret 2025," imbuhnya. 

Adapun Pilkades Antar Waktu Desa Jatisuko digelar karena pejabat sebelumnya, Sugeng Riyanto mengundurkan diri lantaran hendak mencalonkan diri sebagai bacaleg DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang. (Ais). 

Baca juga: Peringati Hari Tani 2023, Para Petani di Blora Tuntut 5 Hal ke Pemerintah Kabupaten

Baca juga: Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Secara Online

Baca juga: Syahna Siswi SMAN 1 Tayu Juara 1 Lomba Kaligrafi tingkat Kabupaten Pati

Baca juga: Total Capai Rp 215 Juta, 43 Pelajar Terima Beasiswa Dari BRI Blora

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved