Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kolaborasi Dengan Kodim 0719/Jepara, Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal di 3 Lokasi

Tim macan muria Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan tiga upaya pengiriman dan penimbunan rokok ilegal di Kabupaten Jepara

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
Dok Bea Cukai Kudus
Rokok-rokok ilegal sitaan Bea Cukai Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS — Tim macan muria Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan tiga upaya pengiriman dan penimbunan rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

Penggagalan rokok ilegal tersebut, dilakukan bersama Kodim 0719/Jepara. 

Penemuan pertama pada Senin (4/9/2023) Bea Cukai Kudus menggagalkan 39.440 batang rokok jenis SKM yang diduga ilegal dengan berbagai merek,diantaranya Flashbold, Dubai, Gico, Dan Guci tanpa dilekati pita cukai.

Serta 1.400 batang rokok jenis SKM yang diduga ilegal dengan merek Rastel Bold, Link Bold, dan Coffee Stik Origin yang dilekati pita cukai palsu.

Baca juga: Pemicu Siswa Asal Semarang dan Salatiga Berniat Serbu 1 Sekolah di Boyolali, Bawa Sarung Isi Batu

Baca juga: Alami Pelecehan Seksual Usai Konser, Nadin Amizah Naik Pitam: Buat Apa Rebutan Nyentuh Aku?

Tim berhasil menemukan di Guwosobokerto, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 51.254.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 35.128.322.

Pada hari yang sama, juga berhasil melakukan penindakan rokok yang diduga ilegal di sebuah bangunan di Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. 

Dari kegiatan penindakan tersebut, tim berhasil menemukan 291.360 batang rokok jenis SKM yang diduga ilegal dengan berbagai merek diantaranya Luffman American Blend, Flash Bold, Dubai, dan Guci tanpa dilekati pita cukai

Serta 17.600 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita rokok palsu dengan merek seperti Coffee Stik Origin, Link Bold, dan Rastel Bold.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal pada bangunan pertama tersebut sebesar Rp 387.744.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp265.750.399.

Tak hanya itu, petugas Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal pada Kamis (21/9/2023).

Penindakan kali ini mengamankan barang bukti penindakan berupa 42.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan penindakan ini berawal dari diterimanya informasi oleh Bea Cukai Kudus akan adanya sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga ilegal di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

"Berdasarkan hasil analisis intelijen dan kolaborasi bersama TNI, tim gabungan akhirnya menemukan sepeda motor tersebut sedang melaju di jalan raya Desa Sendang.

Ketika tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan, pengemudi sepeda motor tersebut berhasil kabur meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved