Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Modal Tautan APK, Pemuda Ini Kuras Saldo Korban Hingga Rp 2,3 M, Dipakai Narkoba dan Judi Slot

ES yang baru berusia 23 tahun membobol uang hingga Rp 2,3 miliar melalui mobile banking atau M-Banking milik korbannya.

Editor: Muhammad Olies
©iStock/fentino
Ilustrasi mobile banking 

TRIBUNJATENG.COM - ES yang baru berusia 23 tahun membobol uang hingga Rp 2,3 miliar melalui mobile banking atau M-Banking milik korbannya.

Praktik culas itu bisa dilakukannya setelah ES mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kini, ES yang merupakan Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatansudah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

Korban mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar. 

Uang tersebut digunakan oleh ES untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

Baca juga: Hati-hati! Modus Baru Pembobolan m-Banking, Kirim Link Undangan Pernikahan di WA, Jangan Asal Klik

Baca juga: Nemu HP di Mampang, Pasutri Raup Rp 120 Juta Setelah Bobol M Banking Lewat Fitur Lupa Password

Dari pengakuan ES, dirinya sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022.

Namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya hingga Rp 2,3 miliar.

Adapun cara yang dilakukannya dengan menggunakan sebuah aplikasi (apk) yang dibelinya dari seorang teman yang dikenalnya dari Facebook seharga Rp 500 ribu.

Setelah menadapatkan APK tersebut, pelaku mengirimkan file APK tersebut dengan modus surat tilang ke WhatsApp korban.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah korban warga Kota Palembang berusia 58 tahun melaporkan kejadian ini.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ES mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban.

Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku.

"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS,” katanya Rabu (27/9/2023) dikutip dari TribunSumsel.

“Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras, " sambung Putu.

Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023.

Pelaku menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban, dengan total transaksi lebih dari 100 kali.

"Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya, " ujar Putu.

Baca juga: Waspada Penipuan Sniffing, Pelaku Ngaku Kurir Paket dan Kirim APK Lalu Curi Saldo m-Banking Korban

Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811.

Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.

"Dia pilih acak mana yang sekiranya merespon dan memilih nomor yang depannya angka 0811," katanya.

Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya namun untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.

"Kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari, " jelas Putu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti beruoa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.

Kepada media, pelaku mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu.

"APK dapatnya dibeli pak. Di teman-teman jejaring saya, harganya Rp 500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp 250 ribu satu rekening, " katanya.

Uang senilai Rp 2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya untuk menyimpan uang tersebut, dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.

"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya, " ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemuda Sumsel Bobol M-Banking, Kuras Rp 2,3 Miliar: Digunakan untuk Main Judi Slot dan Beli Narkoba

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved