Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Perkuat Regulasi ke Jajarannya, Bawaslu Blora Minimalisir Pelanggaran Jelang Tahapan Kampanye

Bawaslu Kabupaten Blora menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu sebagai persiapan menjelang pengawasan tahapan

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
Dok. Humas Bawaslu Blora
Bawaslu Kabupaten Blora menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu sebagai persiapan menjelang pengawasan tahapan kampanye di Saung Mekarsari Blora pada Selasa (26/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu sebagai persiapan menjelang pengawasan tahapan kampanye di Saung Mekarsari Blora pada Selasa (26/9/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blora, Badan Kepegawaian Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 yang memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi proses Pemilu, dalam setiap langkahnya harus merespon berlandaskan aturan hukumnya.

“Setiap tahapan pastinya mempunyai aturan yang harus dipenuhi, ketika regulasi sudah diterbitkan, betul-betul harus dicermati, agar tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik maupun pelanggaran pemilu khususnya dilingkungan pendidikan,” ucapnya kepada tribunmuria.com, Rabu (27/9/2023).

Diharapkan dengan disosialisasikan aturan kampanye lebih awal, Panwaslucam dan Stakeholder akan mampu mengidentifikasi permasalahan yang akan muncul dalam tahapan kampanye nanti.

Kepala PUSDEMTANAS LPPM Universitas Sebelas Maret,  Sunny Ummul Firdaus mengatakan dari sudut pandang empiris, lembaga pendidikan seperti Universitas dirasa mampu membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka.

Namun dirinya juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang akan terjadi.

"Kampus sebagai lembaga akademik dirasa mampu membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka dalam kaitanya dengan berbagai program dan gagasan dari masing-masing calon untuk kepentingan bangsa dan negara," terangnya.

"Konflik kepentingan akan bersemi bak jamur pada musim penghujan di bangku sekolah dan gedung perguruan tinggi," imbuhnya.

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Blora, Moh. Syaiful Amri mengungkapkan, terdapat beberapa isu strategis paska putusan MK.

"Isu strategis yang muncul paska Putusan MK ini seperti format pelaksanaan debat. Kemudian Atribut Kampanye, perlu dilakukan penyesuaian mengenai definisinya. Serta metode kampanye lainnya," jelas Moh. Syaiful Amri.

Untuk diketahui, bahwa pasca putusan MK ini yang merubah frase dalam pasal 280 huruf h tersebut menjadi perhatian publik.

Dan ditunggu pengaturannya dalam peraturan teknis turunannya berkaitan mekanisme permohonan dan  pemberian izin dari penanggung jawab maupun pengelola fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. (Kim)

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 2 Subtema 4 Halaman 201-206 Memahami Dongeng Fabel Kancil dan Buaya

Baca juga: Inilah Sosok MK Pelaku Bully Siswa SMP di Cilacap, Masuk Daftar Hitam Banyak Sekolah

Baca juga: Inilah Sosok Suami Hobi Selingkuh dan Sering Pukul Istri, Kena Azab Lumpuh Kini Tak Berdaya

Baca juga: Dukung Gaya Hidup Komunal Masyarakat Indonesia, Kegiatan Komunitas Makin Lancar Pakai Fitur Saku

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved