Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa SMP Cilacap Dibully

Siswa SMP di Cilacap Dibully Dipukuli dan Diseret di Sekolah, Motif Pelaku Kesal pada Korban

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap turun tangan terkait kasus perundungan siswa yang terjadi di SMP N 2 Cimanggu, Cilacap

|
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Pinky Anggraeni
Wakapolresta Cilacap Dr. Arif Fajar Satria saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus perundungan siswa SMP di Cilacap 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap turun tangan terkait kasus perundungan siswa yang terjadi di SMP N 2 Cimanggu, Cilacap.

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arif Fajar Satria menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Cimanggu pada Selasa (26/9) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwasanya telah beredar video perundungan di salah satu SMP di wilayah Cimanggu.

Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.

Baca juga: Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Korban Dipukul hingga Diseret

Baca juga: Daftar Tamtama, Rafi Atqiya Langsung Lolos Jadi Bintara Tanpa Tes, Jenderal Dudung Terkesima

"Jadi kakaknya ini menenggarai korban FF yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya. 

Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan cross check," kata Dr. Arif kepada Tribunbanyumas.com

Setelah itu kata Arif, pihaknya pada malam hari langsung mengamankan pelaku yakni MK yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP.

Pelaku MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk menghalau massa saat pengamanan pelaku, polisi juga menerjunkan ratusan personil.

"Untuk pengamanan kurang lebih ada 120 personil dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," ungkapnya.

Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.

"Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama Kepala Sekolah," imbuhnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

Sementara itu untuk motifnya, Wakapolresta mengungkapkan bahwa pelaku yang juga ketua kelompok remaja merasa kesal  dan tidak terima karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompoknya kepada siswa sekolah lain.

Sebelumnya, sosial media dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang mengganbarkan aksi perundungan siswa sekolah.

Dalam video itu terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.

Rupanya aksi perundungan itu terjadi di SMP N 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap.

Dimana pelaku perundungan itu adalah MK pelajar kelas 9 dan korbannya adalah FF pelajar kelas 8. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved