Siswa SMP Cilacap Dibully
Upaya Diversi Gagal, Polisi Serahkan Berkas Perkara Perundungan Siswa SMP di Cilacap ke Jaksa
Setelah upaya diversi yang digelar pada Sabtu, 30 September lalu mengalami kegagalan, Polresta Cilacap akhirnya
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Setelah upaya diversi yang digelar pada Sabtu, 30 September lalu mengalami kegagalan, Polresta Cilacap akhirnya memutuskan untuk melimpahkan kasus perundungan siswa SMP kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Untuk diketahui, Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus perundungan siswa SMP yang terjadi di Kecamatan Cimanggu.
Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Senin, 2 Oktober lalu.
"Kita serahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan, kita akan kembangkan lagi dan tinggal menunggu koreksi kita selesaikan pemberkasan sampai pengadilan," ungkapnya dalam wawancara dengan Tribunbanyumas.com.
Fannky menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus perundungan ini, Polresta Cilacap selalu mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Masih tahap satu berarti proses lanjut, sementara pelaku masih sesuai dari awal," tambahnya.
Sementara itu, Kajari Cilacap, Sunarko, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tahap satu dari Polresta Cilacap.
Sunarko menyatakan bahwa saat ini, Kejaksaan Negeri Cilacap sedang mempelajari berkas perkara tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa selama proses pelimpahan kasus ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polresta Cilacap.
Terutama apabila nantinya masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
"Kita sudah menunjuk Jaksa.
Beri kami waktu untuk mempelajari berkas apakah sudah layak P21 atau belum, kalau sudah lengkap tahap dua langsung kita limpahkan ke Pengadilan," kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polresta Cilacap telah menggelar upaya diversi dalam menangani kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang viral.
Upaya diversi yang digelar pada Sabtu (30/9) itu rupanya ditolak oleh pihak keluarga korban.
Sehingga kasus perundungan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Cilacap.
Hal ini dilakukan Polresta Cilacap sebagaimana mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
tribunjateng.com
Bullying di Cilacap
Layanan Hotline Polresta Cilacap
Siswa SMP Cilacap Dibully
pembullyan siswa smp cilacap
perundungan anak SMP di cilacap
Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap di Mata Kepsek, 2 Kali Raih Prestasi: Terhenyak Dengar Kata Polisi |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Ketua Geng Tersangka Pembully Siswa SMP di Cilacap Pernah Dikeluarkan dari Sekolah |
![]() |
---|
Kondisi Terkini 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Berada di Tempat Khusus |
![]() |
---|
Bukan di Sekolah, Ini Lokasi Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Warga pun Tak Menyangkaa |
![]() |
---|
Ulah MK Siswa Pelaku Perundungan di Cilacap Tak Cuma Sekali, Pernah Dikeluarkan Karena Hal Serupa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.