Siswa SMP Cilacap Dibully
2 Tersangka Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 7 Tahun Penjara
Polresta Cilacap telah menetapkan kedua terduga pelaku menjadi tersangka dalam kasus perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap telah menetapkan kedua terduga pelaku menjadi tersangka dalam kasus perundungan (bullying) siswa SMP di Cilacap.
Mereka adalah MK dan juga WS siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Baca juga: Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap Akan Dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto
Adapun penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (28/9) kemarin.
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunjateng.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.
Kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.
"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.
Diketahui sebelumnya pada Selasa (26/9) malam polisi telah mengamankan 5 orang siswa yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.
Baca juga: Sadis! Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap, Pernah Posting Soal Membunuh di Facebook
Kelima anak itu terdiri atas 3 orang saksi dan juga 2 orang terduga pelaku.
Kelima anak diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Namun kelima anak itu tetap dalam pendampingan orang tua masing-masing. (pnk)
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.