Siswa SMP Cilacap Dibully
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih
Dua tersangka perundungan siswa SMP di Cilacap segera dibawa ke Pengadilan ketika semua berkas di Kejaksaan sudah lengkap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Setelah upaya diversi yang diselenggarakan pada Sabtu (30/9) tidak berhasil, Polresta Cilacap akhirnya mengalihkan kasus perundungan siswa SMP ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh tim penyelidik pada Senin (2/10) yang lalu.
Baca juga: Upaya Diversi Gagal, Polisi Serahkan Berkas Perkara Perundungan Siswa SMP di Cilacap ke Jaksa
"Kita telah menyerahkan berkas tahap satu kepada Kejaksaan, selanjutnya kami akan mengembangkannya dan menunggu hasil koreksi untuk menyelesaikan persiapan pengadilan," ujarnya.
Fannky menjelaskan bahwa Polresta Cilacap telah tetap berpegang pada jalur yang sesuai dengan hukum, mengikuti UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kami masih pada tahap awal, yang berarti bahwa proses ini masih akan berlanjut, dan para pelaku masih akan dihadapkan pada hukum," kata Fannky.
Sementara itu, Kajari Cilacap, Sunarko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tahap satu dari Polresta Cilacap kemarin.
Sunarko menyatakan bahwa Kejari Cilacap sedang memeriksa berkas perkara tersebut.
Selama proses pelimpahan kasus, mereka akan terus berkoordinasi dengan Polresta Cilacap, terutama jika ada hal-hal yang perlu ditambahkan sebelum kasus ini diserahkan ke Pengadilan.
"Kami telah menunjuk Jaksa. Kami memerlukan waktu untuk menilai apakah berkas ini sudah memenuhi syarat untuk tahap dua, dan jika sudah lengkap, kami akan langsung mengirimkannya ke Pengadilan," katanya.
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, Polresta Cilacap telah mencoba melakukan diversi dalam menangani kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang menjadi viral.
Upaya diversi yang dilakukan pada Sabtu (30/9) akhirnya ditolak oleh keluarga korban, sehingga kasus perundungan ini akhirnya dialihkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Cilacap.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (pnk)
Anggota Polresta Cilacap saat menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus perundungan siswa SMP di Cilacap kepada Kejari Cilacap, pada Senin (2/10).
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Belum Dikeluarkan Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.