Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa SMP Cilacap Dibully

Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang viral.

istimewa
Pelaku perundungan sekaligus penganiayaan siswa SMPN 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap melakukan selebrasi seusai memukuli korban. Polisi mengungkap pemicu perundungan siswa SMPN di Cilacap akibat klaim korban masuk gengster tanpa persetujuan pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang viral beberapa waktu lalu.

Dua terdakwa yakni MK (15) divonis pidana penjara 2 tahun dan WS (14) divonis pidana penjara 6 bulan.

Sidang Peradilan Anak terhadap 2 terdakwa itu berlangsung di Pengadilan Negeri Cilacap pada Senin (30/10) sore yang juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Pelaku dan saksi perundungan siswa SMP Cilacap saat masih diperiksa di kantor polisi setempat. Keluarga korban perundungan menolak berdamai dengan para pelaku.
Pelaku dan saksi perundungan siswa SMP Cilacap saat masih diperiksa di kantor polisi setempat. Keluarga korban perundungan menolak berdamai dengan para pelaku. (istimewa)

Tak hanya dihadiri keluarga korban, namun sidang tersebut juga dihadiri keluarga kedua terdakwa.

Dalam sidang yang beragendakan sidang putusan itu, Majelis Hakim memutuskan MK (15) divonis hukuman penjara 2 tahun dan juga pelatihan 1 bulan.

Sementara untuk WS (14) divonis hukuman penjara 6 bulan dan pelatihan 1 bulan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yazid Pujianto menuturkan bahwa hasil vonis dari Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan, namun yang membedakan hanya lamanya pemidanaan saja. 

Dikatakan Yazid, awalnya JPU menuntut pelaku MK untuk dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta pelatihan 1 bulan, dan hasil putusan rupanya sama.

Sedangkan untuk WS, JPU menuntut 4 bulan penjara dan 1 bulan pelatihan.

Namun rupanya putusan dari majelis hakim bertambah menjadi  6 bulan penjara dan pelatihan 1 bulan.

"Jadi atas hal tersebut kita pikir-pikir karena mereka (read kedua terdakwa) juga pikir-pikir," kata dia kepada Tribunbanyumas.com

Lebih lanjut dijelaskan Yazid bahwa langkah yang akan ditempuh selanjutnya adalah menunggu tindakan dari kedua terdakwa, seperti contoh adanya upaya hukum.

Menurut Yazid, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keduanya sudah dipertimbangkan, dari yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan seperti meresahkan masyarakat, menimbulkan korban luka berat, dan juga membuat buruk citra pendidikan di Cilacap.

Sementara untuk yang meringankan adalah karena keduanya masih anak-anak dan juga belum pernah berhadapan dengan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved