Siswa SMP Cilacap Dibully
Keluarga Korban Bullying SMP di Cilacap Menuntut Para Pelaku Dihukum Berat
Keluarga FF korban perundungan sekaligus penganiayaan siswa SMP Negeri di Cilacap meminta agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Keluarga FF korban perundungan sekaligus penganiayaan siswa SMP Negeri di Cilacap meminta agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.
Kakak korban Cici Mardiyanti menilai aksi yang dilakukan pelaku kepada adiknya itu sudah berlebihan.
Apalagi jika melihat dari video yang sudah viral korban dipukul dan ditendang hingga berkali-kali.
Baca juga: Kondisi Korban Bully SMP di Cilacap Memburuk Semalam, Dada Sesak, Bakal Dirujuk ke RS di Banyumas
"Untuk harapannya paling biar diberi keadilan, seadil-adilnya. Minta supaya anak itu (pelaku) kalau bisa kalau ada Undang-Undangnya di penjarakan saja, hukum seberat-beratnya," ujar Cici kepada awak media.
Cici menyebut korban FF memiliki sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Seperti memar di sebelah pipi kiri, pelipis, dahi, telinga sebelah kiri dan juga perut sakit serta dada sesak.
Sementara itu Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers pada Rabu (27/9), menuturkan bahwa kedua pelaku akan diproses hukum dengan sistem peradilan anak.
Dalam sistem peradilan anak kata Fannky, pelaku akan tetap mendapat hukuman penjara.
Pelaku terancam UU kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.
"Masa depan sekolah siswa bisa jadi (dikeluarkan). Makanya perlu kita sampaikan secara jelas, kasus ini tidak berhenti dengan menindak semuanya akan selesai. Tapi perlu adanya peran dari stakeholder untuk membina anak-anak agar memiliki akhlak yang bagus," kata Fannky.
Lebih lanjut terkait peran masing-masing kedua pelaku yang sudah diamankan, Fannky membeberkan bahwa hal tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.
Selain memeriksa kedua pelaku, polisi jiga mengamankan 3 siswa sebagai saksi kejadian itu.
Seperti yang diketahui, pada Selasa (26/9) malam masyarakat Cilacap dihebohkan dengan video viral perundungan siswa berseragam SMP.
Usut punya usut ternyata pelaku dan korban adalah siswa salah satu SMP Negeri di Cilacap.
Atas kejadian itu, kini korban FF dirawat di RSUD Majenang setelah ditemukan beberapa luka lebam di bagian tubuhnya. (pnk)
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.