Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Nasib Pak Kades di Magelang yang Sebar Video Mantan Istri Siri di Medsos, Ini Vonis Hakim

Nasib Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin yang menyebarkan video mantan istri

Editor: muslimah
Tribunjogja.com/Taufiq Syarifudin
Suasana sidang vonis Kades Candimulyo di PN Mungkid, Magelang, Rabu (28/9/2023). Pak Kades terbukti menyebarkan video mantan istri di medsos 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Nasib Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin yang menyebarkan video mantan istri.

Zaenal terbukti melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk itu, dia mendapat vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Zaenal Mutaqin dihukum lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Cerita Rula Siswi SD Sebelum Meninggal, Jajan Cimin Dekat Sekolah, 34 Anak Lain juga Keracunan

Baca juga: Viral Foto Pelajar SMP di Tasikmalaya Injak Kepala Temannya di Ruang Kelas, Ini Fakta Sebenarnya

Terdakwa menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial miliknya, dan menyebarkan lewat chat pribadi.

Namun, vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid itu ternyata lebih sedikit sekitar dua bulan dari tuntutan jaksa selama dua tahun.

Asal tahu saja, dalam persidangan Rabu (13/9/2023) silam, terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 5 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam persidangan, majelis hakim dipimipin Wanda Andriyenni, kemudian hakim anggota; Fakhrudin Said Ngaji dan Alfian Wahyu Pratama.

"Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).

Seusai persidangan, juru bicara PN Mungkid Asri mengatakan, perkara Zaenal Mutaqin telah ditetapkan majelis hakim.

"Diputuskan 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan," kata Asri.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, terdakwa dengan perbuatannya menyebabkan trauma pada korban.

"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Zaenal Mutaqin, Ahmad Solehudin mengutarakan, terdakwa dipastikan menerima sepenuhnya hukuman yang ditujukan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved