Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Baru 2 Bacaleg di Karanganyar yang Serahkan SK Pemberhentian Kepala Desa 

KPU Karanganyar mengimbau kepada para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 yang menjabat kepala desa, diwajibkan mengundurkan dir

Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - KPU Karanganyar mengimbau kepada para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 yang menjabat kepala desa, diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Selanjutnya, para bacaleg tersebut supaya segera menyerahkan SK pemberhentian.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, batas waktu penyerahan SK pemberhentian dari bacaleg yang diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya hingga 3 Oktober 2023.

Hingga saat ini baru ada dua bacaleg dari Demokrat yang telah mengunggah SK pemberhentian melalui Silon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua bacaleg tersebut merupakan mantan kepala desa yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

"Kemarin kami koordinasi dengan Dispermades dan Setda serta sejumlah pihak, ini telah diproses. Maka kami menunggu respon dari parpol untuk mengunggah SK (pemberhentian) tersebut lewat Silon," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (30/9/2023).

Kendati demikian, ada dispensasi waktu penyampaian SK pemberhentian sesuai surat edaran KPU RI Nomor 1035 yang diterbitkan beberapa hari lalu. SK tersebut berlaku bagi bacaleg yang SK pemberhentian belum diterbitkan oleh instansi terkait dan diluar kuasa yang bersangkutan.

Dia menerangkan, bacaleg tersebut nantinya dapat membuat surat pernyataan bahwa SK pemberhentian belum bisa terbit diluar kemampuan yang bersangkutan dilengkapi dengan materai. Surat pernyataan tersebut disampaikan ke KPU sebelum batas akhir penyampaian SK pemberhentian pada 3 Oktober 2023.

"Ada toleransi waktu 1 bulan atau 30 hari untuk nantinya SK disampaikan ke KPU terhitung sejak penetapan DCT pada 3 November 2023," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya secara keseluruhan ada tujuh kades di Kabupaten Karanganyar yang mengajukan pengunduran diri guna melengkapi persyaratan mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Tujuh kades tersebut masing-masing,  Kades Jatisuko, Sugeng Riyanto, Kades Gawanan, Murdiyanto, Kades Plesungan, Waluyo, Kades Kemuning, Widadi Nur Widyoko, Kades Jenawi, Hery Susanto, Kades Ngringo, Widodo dan Kades Kuto, Tony Noor Prapto

Dari tujuh surat pengajuan pengunduran diri, dinas terkait telah menerbitkan SK pemberhentian bagi 4 kades. Masing-masing, Kades Jatisuko, Kades Gawanan, Murdiyanto, Kades Plesungan, Waluyo dan Kades Jenawi, Hery Susanto. Sedangkan pengajuan pengunduran diri dari 3 kades lain masih dalam proses.(Ais).

Caption: Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved