Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Komisi A DPRD Kudus: Desa Harus Bisa Mandiri dalam Pembangunan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendorong pemerintah desa untuk bisa membangun desa masing-masing agar bisa mandiri.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Sejumlah pelaku usaha kecil di Kabupaten Kudus meningkatkan penjualan produk melaui festival kuliner jajanan tradisional oleh Rumah Khalwat dan Balai Budaya Rejosari (RKBBR) Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, baru-baru ini. 

TRIBUMJATENG.COM, KUDUS - Kemajuan suatu daerah tidak terlepas dari kemandirian desa sebagai penyangganya. Mandiri dalam hal perekonomian masyarakat, hingga mandiri dalam memberikan kesejahteraan masyarakatnya. 

Di Kabupaten Kudus terdapat 123 desa dan 9 kelurahan yang tersebar di 9 kecamatan.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendorong pemerintah desa untuk bisa membangun desa masing-masing agar bisa mandiri dalam pembangunan. 

Baca juga: PAN Kudus Mulai Panaskan Mesin Politik, Optimistis Rebut Minimal Satu Fraksi DPRD

Baik pembangunan ekonomi kerakyatan, maupun pembangunan dalam hal pendidikan dan infrastruktur desa. 

Anggota Komisi A DPRD Kudus, Abd. Basith Shidqul Wafa mengatakan, pemerintah desa bisa memanfaatkan beberapa sumber anggaran untuk membangun desanya. Di antaranya adalah dana desa (DD) dan pendapatan asli desa. 

Menurut dia, pemerintah desa harus bisa merencanakan berbagai program kegiatan berdasarkan skala prioritas. 

Misalnya, pelatihan keterampilan menyasar ibu rumah tangga dan perempuan milenial, hingga pelatihan bagi UMKM terkait bagaimana cara mengemas produk dan pemasarannya agar tembus ke pasar luas. 

Selain itu, lanjut Abd. Basith, pemerintah desa juga harus cerdas dalam melihat kebutuhan masyarakatnya.

Baik dalam kebutuhan penunjang kegiatan warga, seperti pembangunan jalan usaha tani dan saluran irigasi, maupun kebutuhan dalam sektor pendidikan dan kesehatan. 

"Pemanfaatan dana desa harus melihat situasi dan kondisi, jika dibutuhkan pembangunan infrastruktur ya dilakukan. Jika kebutuhan prioritas kesejahteraan rakyat, ya diprogramkan," terangnya, Sabtu (30/9/2023).

Abd. Basith mendorong kepada para kepala desa untuk memikul tanggungjawab sebagai pemimpin desa. Memetakan program-program pemerintah desa serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki desa sesuai dengan wewenang desa. 

Dia menyoroti masih banyak program desa yang kurang memiliki tujuan jelas. 

Sehingga kegiatan yang dijalankan tidak memiliki effec signifikan bagi kemajuan dan kemandirian desa. 

Komisi A mendukung penuh pemerintah desa yang ada di wilayah Kota Kretek untuk berbenah dengan cara mengoptimalkan anggaran yang ada untuk kemandirian masyarakatnya. 

"Yang penting jangan lupa di situ ada hal-hal lain yang harus diperhatikan dengan dana desa, terkait wirausaha desa, bedah jalan dan kebutuhan sektor lainnya," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved