Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kapan Pilkades di Kudus? 8 Desa Menunggu Kepala Desa Definitif, Ini Penjelasan Dinas PMD

Delapan desa di Kabupaten Kudus selama beberapa tahun terakhir tidak memiliki kepala desa definitif.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Rifqi Gozali
KADES KOSONG - Kepala Dinas PMD Kudus Famny Dwi Arfana. Delapan desa di Kabupaten Kudus selama beberapa tahun terakhir tidak memiliki kepala desa definitif. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Delapan desa di Kabupaten Kudus selama beberapa tahun terakhir tidak memiliki kepala desa definitif.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, selama ini diisi oleh penjabat.

Delapan desa yang kepala desanya masih kosong yaitu Desa Undaan Kidul, Pasuruhan Kidul, Demangan, Burikan, Rahtawu, Colo, Sidomulyo, dan Loram Kulon.

Baca juga: Update Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Kades Suwardi Sebut Sudewo Berbohong Soal PBB-P2

“Kekosongan jabatan kepala desa tersebut karena kepala desanya meninggal atau mengundurkan diri. Seperti Kepala Desa Demangan itu mengundurkan diri karena maju mencalonkan diri sebagai anggota DPRD,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Famny Dwi Arfana, Selasa (2/9/2025).

Famny menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut pihaknya menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Sedangkan, kata Famny, untuk undang-undangnya sudah ada, yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Kalau memang nanti regulasi teknisnya berupa PP turun, pengisian delapan kepala desa bisa segera dilakukan di tahun 2026,” katanya.

Atau kalau aturan teknis berupa PP turunnya di tahun 2026, pihaknya bisa melakukan kajian untuk melakukan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2027.

Sebab, pada 2027 sebagian kepala desa di Kudus selesai masa jabatannya setelah mendapatkan tambahan dua tahun.

“Untuk pelaksanannya nanti tetap kami minta arahan bupati,” katanya.

Kemudian, lanjut Famny, teknis pemilihan kepala desa saat ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 berbeda dengan pemilihan sebelumnya.

Baca juga: TERUNGKAP, Kenaikan PBB-P2 di Pati Bukan Hasil Usulan Kades, Bupati Sudewo Berbohong?

Berdasarkan regulasi tersebut, ketika hanya ada satu kandidat calon kepala desa, maka pendaftaran akan diperpanjang selama 15 hari. 

Ketika selama masa perpanjangan tidak ada yang mendaftar, maka pendafataran calon kepala desa akan diperpanjang selama 10 hari. 

Ketika sampai batas akhir perpanjangan hanya ada satu pendaftar, maka panitia pemilihan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengesahkan calon kepala desa tersebut sebagai kepala desa.

Jadi tidak ada pemilihan. (goz)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved