Berita Regional
Pengusaha Kena Tipu Rp1 Miliar, Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Senilai Rp126 Miliar
Kasus penipuan merugikan pengusaha berinisial OS (47) sebesar Rp 1 miliar yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial TW (49) di Papua.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Sugarda mengungkapkan, pelaku terancam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Rp 126 Miliar, Pengusaha Tertipu Rp 1 Miliar"
Baca juga: Anggota DPRD Sragen Kena Tipu Sopir Pribadi, Uang Rekening Dikuras Sisa Rp 50 Ribu
Berita Terkait:#Berita Regional
| Siasat Polisi Pembunuh Dosen Tutupi Jejak Disebut Cerdik dan Terencana |
|
|---|
| Asmara Buat Oknum Polisi Gelap Mata, Perkosa dan Bunuh Dosen Mantan Kekasihnya |
|
|---|
| Pasutri Curi Motor Ibu Kandung, Mengaku Nekat karena Sudah Lama Tak Kerja |
|
|---|
| TV Samsung Hadirkan Pengalaman Terbaik untuk Segala Hobi |
|
|---|
| 3 Fakta Kekerasan Hasil Visum Dosen IAKSS Erni Yuniati: Ungkap Luka di Kepala dan Kekerasan Seksual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan_20161029_072535.jpg)