Berita Regional
Pengusaha Kena Tipu Rp1 Miliar, Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Senilai Rp126 Miliar
Kasus penipuan merugikan pengusaha berinisial OS (47) sebesar Rp 1 miliar yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial TW (49) di Papua.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Sugarda mengungkapkan, pelaku terancam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Rp 126 Miliar, Pengusaha Tertipu Rp 1 Miliar"
Baca juga: Anggota DPRD Sragen Kena Tipu Sopir Pribadi, Uang Rekening Dikuras Sisa Rp 50 Ribu
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Tragis! Pasutri Ganti Ban di Pinggir Jalan Blitar Disasak Mobil, Istri Tewas Terseret 650 Meter |
![]() |
---|
2 Gunung Meletus Hari Ini Bersamaan, Ini Penyebab dan Tanda-tandanya |
![]() |
---|
Dukung Mahasiswa Baru Terus Berenergi, Nestle MILO Hadirkan MILO PRO University Roadshow |
![]() |
---|
Sandiwara Briptu Rizka Berdalih Cari Suami Lewat Dukun, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Pasangan |
![]() |
---|
Tabel Angsuran Pinjaman Online BRI Ceria 2025: Bunga Ringan, Rp 20 Juta Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.