Berita Regional
Pengusaha Kena Tipu Rp1 Miliar, Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Senilai Rp126 Miliar
Kasus penipuan merugikan pengusaha berinisial OS (47) sebesar Rp 1 miliar yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial TW (49) di Papua.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Sugarda mengungkapkan, pelaku terancam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Rp 126 Miliar, Pengusaha Tertipu Rp 1 Miliar"
Baca juga: Anggota DPRD Sragen Kena Tipu Sopir Pribadi, Uang Rekening Dikuras Sisa Rp 50 Ribu
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Berawal Perkenalan di TikTok Berakhir Tragis di Penginapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.