Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

5 Instansi Masih Sepi Pelamar CPNS 2023, Kementerian ESDM Hanya 1 Pendaftar

Berdasarkan data yang dirilis BKN, ada 484.845 pendaftar akun SSCASN CPNS. 47.222 di antaranya sudah submit pendaftaran.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
SSCASN.BKN.GO.ID
5 Instansi Masih Sepi Pelamar CPNS 2023, Kementerian ESDM Hanya 1 Pendaftar 

5 Instansi Masih Sepi Pelamar CPNS 2023, Kementerian ESDM Hanya 1 Pendaftar

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar top 5 instansi masih sepi pelamar CPNS 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka mulai 20 September.

Hingga hari ini, pendaftar CPNS 2023 mencapai 400 ribu pelamar.

Berdasarkan data yang dirilis BKN, ada 484.845 pendaftar akun SSCASN CPNS.

47.222 di antaranya sudah submit pendaftaran.

17.771 pelamar CPNS 2023 dianggap memenuhi syarat, sementara 8.044 lainnya masuk dalam kategori TMS atau tidak memenuhi syarat.

Bersamaan dengan data tersebut, BKN juga merilis daftar instansi yang masih sepi pelamar CPNS 2023.

Berikut top 5 instansi masih sepi pelamar CPNS per 29 September 2023 pukul 06.00 WIB:

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jumlah pelamar: 1

2. Kementerian Dalam Negeri

Jumlah Pelamar: 10

3. Badan Riset dan Inovasi Nasional

Jumlah Pelamar: 20

4. Kementerian Perindustrian

Jumlah Pelamar: 36

5. Kementerian Kesehatan

Jumlah Pelamar: 59.

Pembelian Meterai Elektronik

Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 dapat dilakukan melalui website SSCASN atau laman resmi e-meterai di https://e-meterai.co.id/.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan.

2. Isi biodata dengan lengkap dan benar.

3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar.

4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar.

5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar.

6. Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registrasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai".

7. Isi email, buat password, dan konfirmasi password lalu klik "Submit".

8. Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada email yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun".

9. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id.

10. Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN.

11. Klik "Pembelian," lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai.

12. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar.

13. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran.

14. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut, dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.

15. Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk menyelesaikan pembelian meterai elektronik.

Harga per meterai elektronik adalah sebesar Rp 10.000. Pastikan meterai yang Anda beli adalah baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.

Cara Memasang E-Materai pada Dokumen SSCASN

Setelah Anda memiliki meterai elektronik, langkah selanjutnya adalah memasangnya pada dokumen CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Klik "Cek Akun E-Meterai" dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar di SSCASN.

3. Pilih "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai" pada menu.

4. Pilih dokumen PDF yang akan Anda bubuhi meterai elektronik, lalu klik "Bubuhi Dokumen".

5. Pastikan meterai elektronik ditempatkan tanpa menimpa tanda tangan Anda. Anda dapat meletakkannya di sebelah tanda tangan.

6. Klik "Unggah E-Meterai".

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, meterai elektronik akan berhasil dipasang pada dokumen CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id Anda.

Penggunaan meterai elektronik ini adalah langkah positif dalam membuat proses seleksi administrasi CPNS tahun 2023 menjadi lebih valid dan efisien.

Pastikan Anda mengikuti panduan ini dengan cermat untuk memastikan kelancaran dalam proses pendaftaran CPNS Anda. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved