Berita Demak
Ini Beberapa Kesepakatan Terkait Pilkades Desa Kembangan Bonang Demak, Calon dan Tim Wajib Tahu!
Gawe Pilkades di Desa Kembangan, Kecamatan Bonang Kabupaten Demak akan digelar pada 8 Oktober mendatang.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Gawe Pilkades di Desa Kembangan, Kecamatan Bonang Kabupaten Demak akan digelar pada 8 Oktober mendatang.
Sejumlah hal sudah disepakati agar jalannya gawe demokrasi di Desa Kembangan itu berjalan sesuai dengan ketentuan.
Kesepakatan itu mengemuka saat rapat koordinasi terkait persiapan tahapan pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan persiapan pemungutan hasil suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kembangan di Aula Pertemuan Desa Kembangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Minggu (1/10/23).
Camat Bonang Sigit Raharjo menyampaikan tujuan rapat ini untuk menyetujui semua peraturan atau tahapan yang akan dilaksanakan dalam Pilkades 8 Oktober mendatang.
"Untuk kesepakatan terkait persiapan kampanye maupun persiapan pemungutan hasil suara yang akan datang," kata Sigit kepada Tribunjateng, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Rapat Pleno Penetapan Cakades Kembangan Demak Sempat Panas, Diakhiri Deklarasi Damai
Tak hanya itu saja kata Camat Bonang, rapat ini juga bisa menyamakan persepsi antara panitia dengan para calon yang mengikuti Pilkades Kembangan.
"Ini penting untuk mendukung upaya keamanan menjadi kondusif tertib terkendali," ucapnya.
Satu di antaranya, disepakati, pelaksanaan waktu tahapan kampanye tidak digunakan. Sedang untuk kegiatan keramaian di luar waktu kampanye diserahkan kepentingan wilayah sebagaimana mestinya.
"Masa kunjungan dibatasi maksimal tanggal 3 Oktober 2023 jam 00.00 WIB. Pada masa tenang diharap calon dan tim untuk dapat menurunkan baliho MMT yang masih terpasang," timpal Kapolsek Bonang AKP Margono.
Untuk pemilih disabilitas dan atau sakit lumpuh diperkenankan diantar oleh keluarga ke TPS hingga sampai di bilik suara. Waktu pendaftaran ditutup jam 13.00 WIB.
"Untuk pemilih yang telah masuk pendafaran di TPS dan antri mencoblos untuk dapat diselesaikan hingga antrian selesai," ucapnya.
Pemilih yang belum melakukan pendaftaran, kata dia bisa langsung daftar di TPS. Namun waktunya maksimal pukul 13.00 WIB. Jika lebih dari jam itu, maka pemilih tidak dapat melakukan pencoblosan.
Pada hari pemungutan suara (jam 08.00 s/d 13.00 WIB) warga tidak diperkenankan membawa seragam atau atribut yang memiliki arti mendukung salah satu calon dalam bentuk apapun.
"Untuk sanksi yang melanggar ketentuan angka (8) untuk tim dari masing-masing calon melakukan penertiban terhadap warga yang melanggar dan dibantu oleh Pengawas Pilkades Kembangan," jelasnya
Kapolsek Bonang AKP Margono menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan demokrasi Pilkades Kembangan yang berkualitas. Salah satunya tanpa ada intimidasi dari masing masing pendukung.
"Terutama para panitia diharapkan netral sehingga nanti yang terpilih itulah yang terbaik karena itu pilihan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Berpotensi Ricuh, Puluhan Polisi Amankan Rapat Pleno Desa Kembangan Bonang Demak
Dia ingin setelah terlaksananya rapat koordinasi ini hingga pemungutan suara tidak ada lagi perpecahan antar masyarakat atau ancaman serta intimidasi kepada warga Desa Kembangan.
"Diharapkan pelaksanaan pilkades berjalan aman tertib terkendali," pesannya. (Ito)
SAH! Endang Susilowati Gantikan Gunawan di Komisi A DPRD Demak |
![]() |
---|
Tiga Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Guru Zuhdi: Ditipu, Tak Bisa Tidur hingga Ketakutan Dipenjara |
![]() |
---|
Benarkah D Pelaku Pelempar Alas Kaki ke Guru Madin di Demak? Berikut Fakta Penelurusan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Siti Khawatir Kepesertaan JKN Dinonaktifkan, Plt Dinsos: Masih Bisa Pakai UHC dari Pemkab |
![]() |
---|
Meski Dilanda Rob Investasi di Kabupaten Demak Alami Tren Positif, Lebih dari 100 Persen Sejak 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.