Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum TNI Bunuh Istri, Bersekongkol dengan Selingkuhan Sempat 2 Kali Gagal Racuni Korban

Wanita itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pipiet Dian Lestari warga Surabaya. Dia melakukannya bersama oknum TNI berinisial A.

kompas.com/jitet
Ilustrasi pembunuhan 

Tengah malam di areal persawahan, jenazah korban dibakar.

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.

Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan dilakukan autopsi di RSUD Bangkalan.

Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Istri, Oknum TNI Sempat 2 Kali Beri Racun tetapi Gagal"

Baca juga: Sederet Kejanggalan Kasus Tewasnya Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved