Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum TNI Bunuh Istri, Bersekongkol dengan Selingkuhan Sempat 2 Kali Gagal Racuni Korban

Wanita itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pipiet Dian Lestari warga Surabaya. Dia melakukannya bersama oknum TNI berinisial A.

kompas.com/jitet
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Senin (2/10/2023), Listiani Agustina (48) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Wanita itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pipiet Dian Lestari warga Surabaya.

Dia melakukannya bersama oknum TNI berinisial A.

Baca juga: Sosok Lettu AAD Perwira TNI AL, Aniaya Polwan Blora Istrinya Sampai Keguguran & Tak Nafkahi 2 Tahun

Kejadiannya pada April 2023 lalu.

Sebagai warga sipil, Listiani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara A menjalani persidangan di Pengadilan Militer.

Dalam persidangan terungkap, sebelum membunuh, kedua pelaku sempat mencoba melakukan percobaan pembunuhan kepada Pipiet namun gagal.

Terdakwa dan suami korban dalam dakwaan JPU dijelaskan pada 14 April 2023 membeli racun Temix melalui aplikasi online dengan ponsel terdakwa.

"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho.

Sementara percobaan pembunuhan kedua, racun cair coba dimasukkan dalam obat saset herbal yang akan diminum korban.

"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," kata JPU Hajita.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif keduanya membunuh korban karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mengekang A, selain masalah lain yakni masalah ekonomi.

Pada 27 April 2023, aksi pembunuhan terjadi.

Korban dibunuh sendiri oleh A suaminya dengan cara dipukul dan menjerat leher istrinya.

"Pasca aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah istrinya," kata JPU Hajita.

Dengan menggunakan mobil, keduanya pun mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan.

Tengah malam di areal persawahan, jenazah korban dibakar.

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.

Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan dilakukan autopsi di RSUD Bangkalan.

Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Istri, Oknum TNI Sempat 2 Kali Beri Racun tetapi Gagal"

Baca juga: Sederet Kejanggalan Kasus Tewasnya Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved