Berita Pati
Pemkab Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan
Pemerintah Kabupaten Pati pun meningkatkan status kebencanaan dari Siaga menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bencana kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pati belum kunjung berakhir.
Pemerintah Kabupaten Pati pun meningkatkan status kebencanaan dari Siaga menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan.
Penetapan status tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro di Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: 44 Persen Wilayah di Jateng Masih Terdampak Kemarau Kekeringan Ekstrem, Ini Daftarnya
Henggar mengatakan, status tanggap darurat bencana kekeringan ini mulai berlaku hari ini sampai 14 hari ke depan dan akan diperpanjang sesuai kondisi dan regulasi yang ada.
Dengan penetapan status ini, pemerintah daerah bisa memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun dana siap pakai BNPB untuk menangani bencana alam kekeringan.
Henggar menyebut, saat ini di Kabupaten Pati ada 70 desa di 10 kecamatan yang mengalami kekeringan.
Sepuluh kecamatan itu meliputi Jaken, Jakenan, Pucakwangi, Winong, Gabus, Kayen, Sukolilo, Tambakromo, Tayu, dan Batangan.
Sumber air alami maupun Pamsimas di wilayah-wilayah tersebut mengering. Rata-rata sejak Juli 2023 lalu.
Pihaknya mengaku sudah mengirim bantuan air bersih ke desa-desa yang mengalami kekeringan.
"Jumlahnya (bantuan air yang sudah tersalurkan) dari kami ada 501 tangki, Polres ada 200 tangki," kata dia.
Untuk diketahui, sejumlah organisasi kemasyarakatan maupun pihak swasta juga banyak yang mengirimkan bantuan air bersih.
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, menambahkan bahwa ada aturan khusus mengenai penetapan status tanggap darurat bencana.
Di antaranya, wilayah yang terdampak minimal tiga desa dan 1.200 hektare lahan pertanian.
"Beberapa ketentuan itu diatur dalam Peraturan Bupati Pati nomor 23 tahun 2013," kata dia.
Dari hasil evaluasi sampai 30 September 2023, pihaknya menilai berbagai permasalahan yang timbul akibat kekeringan membuat peningkatan status siaga bencana menjadi tanggap darurat bencana harus dilakukan.
Terlebih, luas lahan pertanian yang mengalami kekeringan juga sudah melebihi 1.200 hektare.
Penetapan status ini juga didasarkan pada masukan pertimbangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. (*)
Amanda Tak Menyangka Dapat Foto Nikah dengan Background Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Viral Selebaran Demo Pati Jilid II 20 Agustus, Supri Pastikan Bukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu |
![]() |
---|
"Kurang Luwes" Anggota DPRD Pati Kritik Cara Berkomunikasi Bupati Sudewo Jadi Penyebab Masalah |
![]() |
---|
Warga Cirebon Geram Pajak Naik 1.000 Persen, "Kenapa Pati Bisa Batalkan, Cirebon Tidak?" |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Minta Warga Pati Bersabar, Pembahasan Hak Angket Nasib Sudewo Butuh Waktu 60 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.