Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD: Menurut Logika Saya, Enggak Mungkin Cak Imin Jadi Tersangka

Mahfud MD, menanggapi perkembangan terbaru kasus yang menyeret nama cawapres dari Koalisi Perubahan, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Editor: m nur huda
FACEBOOK/A Muhaimin Iskandar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin - Mahfud MD, menanggapi perkembangan terbaru kasus yang menyeret nama cawapres dari Koalisi Perubahan, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi terkait perkembangan terbaru dalam kasus yang menyeret nama bakal calon wakil presiden atau cawapres dari Koalisi Perubahan, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dalam perkembangan terbaru, Cak Imin telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terjadi pada tahun 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah meminta maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) terkait dengan peristiwa tahun 1965. Warta Kota/YULIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah meminta maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) terkait dengan peristiwa tahun 1965. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota)

Dalam hal ini, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan pandangannya bahwa kemungkinan besar KPK tidak akan mengambil langkah untuk menetapkan Cak Imin sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin menjadi tersangka," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Apa yang Terjadi Jika Cawapres Tersangkut Kasus Hukum?

Seperti diketahui, Pasal 6 UUD 1945 secara umum menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden atau capres dan cawapres harus seorang WNI sejak kelahirannya serta tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden.

Kemudian Pasal 221 UU Pemilu menjelaskan bakal capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif di DPR sebelumnya.

Lebih spesifik lagi syarat untuk menjadi capres atau cawapres diatur lebih lanjut dalam Pasal 169 UU Pemilu  Nomor  7 Tahun 2017 telah diatur tentang syarat-syarat capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.

Ada 20 poin syarat capres dan cawapres bisa diajukan di Pilpres 2024.

Namun yang berkaitan dengan kasus hukum capres dan cawapres diatur pada poin ke-4 dan ke-16 yakni:

Poin ke-4 berbunyi: "Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya".

Kemudian poin-16 berbunyi; "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih".

Namun tidak diatur secara khusus nasib capres dan cawapres jika jadi tersangka kasus korupsi.

Alur Pernyataan Mahfud MD soal Cak Imin

Di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/10/2023), Mahfud MD awalnya ditanya terkait informasi beredar perihal status Cak Imin akan ditingkatkan oleh KPK menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved