Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Pekalongan

Perlintasan KA di Desa Kampil Pekalongan Dipatok, Mobil Tak Lagi Bisa Melintas

Menyoal larangan roda empat melintas ini, PT KAI dan Dishub Kabupaten Pekalongan sudah menyosialisasikan ke warga lewat Pemdes Kampil dan sekitarnya.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKAB PEKALONGAN
Dishub Kabupaten Pekalongan dan PT KAI memasang patok sterilisasi pada perlintasan sebidang Rlrel Kereta Api yang berlokasi di Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kendaraan roda empat atau lebih kini dilarang melintas rel kereta api (KA) Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di perlintasan antara rel kereta api dan jalan, PT KAI pun memasang patok sterilisasi di perlintasan sebidang JPL 113 pada Km 93+840.

Patok dipasang di lintas Semarang-Cirebon, antara Stasiun Pekalongan-Stasiun Sragi, tepatnya di Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Baca juga: Kota Pekalongan Jadi Icon Pameran Inacraft 2023 di JCC Jakarta

Baca juga: Perjalanan Yayasan Satyawiguna Pekalongan Perjuangkan Legalitas Kepemilikan Aset dan Tanah

Kepala Dishub Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto mengatakan, pemasangan ini tujuannya agar tidak dilintasi kendaraan roda empat.

Namun larangan ini bersifat sementara sampai Pemkab Pekalongan memasang palang pintu. 

"Roda dua masih bisa melintas."

"Tapi dengan adanya patok itu, ruang lewat jadi sempit."

"Harapannya pengendara akan hati-hati sebelum mendekat ke rel KA," kata Agus Purwanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (4/10/2023).

Kemudian untuk soal larangan roda empat melintas ini, PT KAI dan Dishub Kabupaten Pekalongan sudah menyosialisasikan ke warga lewat Pemdes Kampil dan sekitarnya.

Baca juga: Kota Pekalongan Deklarasikan 100 Persen ODF, Tak Ada Lagi Buang Air Besar Sembarangan

Baca juga: Puluhan Karyawan Hotel Pantura Pekalongan ikuti Lomba Badminton

Bahkan, di lokasi juga sudah dipasang pemberitahuan sekaligus rambu-rambu untuk roda dua. 

"Kami juga sudah pasang penerangan jalan."

"Soal petugas penjaga, dari kami memang belum ada, akan tetapi ada dari warga yang jadi relawan," imbuhnya.

Menurutnya, patok sterilisasi itu akan dilepas kembali ketika palang pintu perlintasan KA sudah terpasang.

Dishub Kabupaten Pekalongan sudah mengajukan pengadaannya pada anggaran perubahan tahun ini.

"Detail Egineering Design (DED) palang pintu tersebut juga sudah ada."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved